website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 2 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2026 Mundur Jadi 18 Mei

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 2, 2026
in Nasional
0 0
0
Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2026 Mundur Jadi 18 Mei
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar penting bagi para wajib pajak yang tengah bersiap menuntaskan kewajiban administratif bulanan. Bertepatan dengan adanya periode libur panjang dan cuti bersama nasional, pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa batas akhir penyetoran PPh Masa untuk periode masa pajak April 2026 mengalami penyesuaian jadwal atau diundur dari semula 15 Mei 2026 menjadi 18 Mei 2026.

Pergeseran tanggal jatuh tempo ini terjadi karena tanggal 15 Mei 2026 ditetapkan sebagai hari Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus. Selanjutnya, pada tanggal 16 Mei 2026 dan 17 Mei 2026 bertepatan dengan hari Sabtu dan Minggu. Berdasarkan sistem kalender pajak, apabila tanggal jatuh tempo pembayaran berbenturan dengan hari libur, maka secara otomatis kewajiban tersebut dapat dituntaskan pada hari kerja berikutnya.

“Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak…bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya,” bunyi Pasal 100 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Jumat (15/5/2026).

Jenis Pajak Penghasilan yang Mengalami Penyesuaian Jadwal

Ketentuan dalam Pasal 100 ayat (1) PMK 81/2024 tersebut memperjelas bahwa hari libur yang dimaksud mencakup hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari penyelenggaraan pemilu, hingga cuti bersama secara nasional. Relaksasi waktu ini memberikan ruang napas bagi wajib pajak agar tidak terkena sanksi administrasi akibat keterlambatan yang disebabkan oleh hari libur bank atau operasional kantor pabean.

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Merujuk pada draf Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, terdapat setidaknya 7 jenis batas akhir penyetoran PPh Masa April 2026 yang sedianya jatuh tempo pada 15 Mei, namun kini mundur ke 18 Mei. Ketujuh jenis tersebut meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26.

Kewajiban PPN, Bea Meterai, dan Pajak Karbon

Selain kelompok Pajak Penghasilan, terdapat 6 jenis pembayaran atau penyetoran pajak lainnya yang secara regulasi juga terdampak oleh libur panjang ini. Pertama adalah setoran PPh minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan hulu yang dibayarkan setiap masa pajak. Kedua, PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean.

Baca Juga: DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, Dari Migas Hingga Jasa

Ketiga, PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri (KMS). Keempat, bea meterai yang dipungut oleh pemungut bea meterai resmi. Kelima adalah pajak penjualan, dan keenam adalah instrumen pajak karbon. Sesuai koridor hukum yang berlaku, seluruh jenis pajak tersebut semestinya disetorkan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Oleh karena itu, untuk pajak terutang masa April 2026, wajib pajak badan maupun perorangan tetap dapat melakukan pembayaran hingga 18 Mei 2026 tanpa perlu khawatir akan denda. Otoritas pajak mengingatkan agar para wajib pajak segera melakukan proses pembuatan kode billing lebih awal guna menghindari kepadatan lalu lintas data pada sistem saat hari kerja terakhir nanti.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Recent News

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version