Awas! Penyakit Nunggak Pajak Kambuh, Layanan Publik Diblokir Ulang

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap kepatuhan wajib pajak. Otoritas fiskal memastikan akan kembali menutup akses layanan publik tertentu bagi wajib pajak yang “kambuh” atau kembali memiliki tunggakan utang pajak, meskipun sebelumnya sanksi pemblokiran mereka telah dicabut.

Ketentuan tegas ini diatur dalam regulasi terbaru, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025. Beleid ini menjadi peringatan keras agar wajib pajak tidak meremehkan kewajiban pelunasan utang pajak dan biaya penagihan yang menyertainya.

“Terhadap penanggung pajak…yang telah dilakukan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran dapat diajukan pembatasan atau pemblokiran kembali sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 3.”

Bunyi Pasal 8 PER-27/PJ/2025

Tiga Sektor Vital Jadi Sasaran

Mekanisme ini bekerja dengan prinsip yang jelas: wajib pajak yang telah melunasi kewajiban memang berhak mendapatkan kembali akses layanan publiknya. Namun, privilese tersebut dapat dicabut seketika jika di kemudian hari wajib pajak kembali lalai memenuhi kewajiban perpajakannya.

Adapun jenis layanan publik yang dapat dibatasi atau diblokir mencakup tiga sektor strategis yang berdampak langsung pada operasional bisnis:

  1. Pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH);
  2. Pemblokiran akses Kepabeanan (kegiatan ekspor-impor); dan
  3. Pembatasan atau pemblokiran akses Layanan Publik Lainnya.

Kriteria Mutlak: Utang Rp100 Juta

Pasal 3 PER-27/PJ/2025 memerinci syarat teknis bagi DJP untuk merekomendasikan pemblokiran ulang. Sanksi ini tidak dijatuhkan sembarangan, melainkan hanya menyasar wajib pajak dengan kriteria spesifik.

Kriteria utamanya adalah wajib pajak memiliki jumlah utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) minimal sebesar Rp100 juta. Selain itu, DJP juga harus memastikan bahwa upaya penagihan aktif telah dilakukan, yang dibuktikan dengan penyampaian Surat Paksa kepada penanggung pajak.

Pengecualian Khusus: Untuk pembatasan layanan publik dalam rangka mendukung pelaksanaan sita aset (tanah/bangunan), batas minimal utang Rp100 juta dapat dikesampingkan.

Exit mobile version