website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 19 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Awas! Penyakit Nunggak Pajak Kambuh, Layanan Publik Diblokir Ulang

Johannes Albert by Johannes Albert
January 26, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Dorong Pebisnis Sawit Segera Perbaiki SPT Setelah Temuan Underinvoicing
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap kepatuhan wajib pajak. Otoritas fiskal memastikan akan kembali menutup akses layanan publik tertentu bagi wajib pajak yang “kambuh” atau kembali memiliki tunggakan utang pajak, meskipun sebelumnya sanksi pemblokiran mereka telah dicabut.

Ketentuan tegas ini diatur dalam regulasi terbaru, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025. Beleid ini menjadi peringatan keras agar wajib pajak tidak meremehkan kewajiban pelunasan utang pajak dan biaya penagihan yang menyertainya.

“Terhadap penanggung pajak…yang telah dilakukan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran dapat diajukan pembatasan atau pemblokiran kembali sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 3.”

— Bunyi Pasal 8 PER-27/PJ/2025

Baca Juga: Lapor SPT via Coretax Lebih Awal, Jangan Tunggu Deadline!

Tiga Sektor Vital Jadi Sasaran

Mekanisme ini bekerja dengan prinsip yang jelas: wajib pajak yang telah melunasi kewajiban memang berhak mendapatkan kembali akses layanan publiknya. Namun, privilese tersebut dapat dicabut seketika jika di kemudian hari wajib pajak kembali lalai memenuhi kewajiban perpajakannya.

Adapun jenis layanan publik yang dapat dibatasi atau diblokir mencakup tiga sektor strategis yang berdampak langsung pada operasional bisnis:

  1. Pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH);
  2. Pemblokiran akses Kepabeanan (kegiatan ekspor-impor); dan
  3. Pembatasan atau pemblokiran akses Layanan Publik Lainnya.

Baca Juga: Upgrade Layanan Cek Kesehatan Gratis 2026: Tak Cuma Skrining, Kini Plus Pengobatan

Kriteria Mutlak: Utang Rp100 Juta

Pasal 3 PER-27/PJ/2025 memerinci syarat teknis bagi DJP untuk merekomendasikan pemblokiran ulang. Sanksi ini tidak dijatuhkan sembarangan, melainkan hanya menyasar wajib pajak dengan kriteria spesifik.

Kriteria utamanya adalah wajib pajak memiliki jumlah utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) minimal sebesar Rp100 juta. Selain itu, DJP juga harus memastikan bahwa upaya penagihan aktif telah dilakukan, yang dibuktikan dengan penyampaian Surat Paksa kepada penanggung pajak.

Pengecualian Khusus: Untuk pembatasan layanan publik dalam rangka mendukung pelaksanaan sita aset (tanah/bangunan), batas minimal utang Rp100 juta dapat dikesampingkan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Database Peraturan Perpajakan
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

9
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

6
Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Recent News

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

Prabowo Buka Opsi Reshuffle, Singgung Evaluasi 2 Tahun

September 18, 2026
DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

DJP Catat 1.460 Entitas Sudah Daftar Jadi Wajib Pajak GloBE

September 18, 2026
Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

Misbakhun Buka Opsi Revisi Batas Defisit APBN 3%

September 18, 2026
ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

ADB Nilai Bias Gender Pajak Masih Ada di Indonesia

September 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version