website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Awas! Penyakit Nunggak Pajak Kambuh, Layanan Publik Diblokir Ulang

Johannes Albert by Johannes Albert
January 26, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Dorong Pebisnis Sawit Segera Perbaiki SPT Setelah Temuan Underinvoicing
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap kepatuhan wajib pajak. Otoritas fiskal memastikan akan kembali menutup akses layanan publik tertentu bagi wajib pajak yang “kambuh” atau kembali memiliki tunggakan utang pajak, meskipun sebelumnya sanksi pemblokiran mereka telah dicabut.

Ketentuan tegas ini diatur dalam regulasi terbaru, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025. Beleid ini menjadi peringatan keras agar wajib pajak tidak meremehkan kewajiban pelunasan utang pajak dan biaya penagihan yang menyertainya.

“Terhadap penanggung pajak…yang telah dilakukan pembukaan pembatasan atau pembukaan pemblokiran dapat diajukan pembatasan atau pemblokiran kembali sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 3.”

— Bunyi Pasal 8 PER-27/PJ/2025

Baca Juga: Lapor SPT via Coretax Lebih Awal, Jangan Tunggu Deadline!

Tiga Sektor Vital Jadi Sasaran

Mekanisme ini bekerja dengan prinsip yang jelas: wajib pajak yang telah melunasi kewajiban memang berhak mendapatkan kembali akses layanan publiknya. Namun, privilese tersebut dapat dicabut seketika jika di kemudian hari wajib pajak kembali lalai memenuhi kewajiban perpajakannya.

Adapun jenis layanan publik yang dapat dibatasi atau diblokir mencakup tiga sektor strategis yang berdampak langsung pada operasional bisnis:

  1. Pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH);
  2. Pemblokiran akses Kepabeanan (kegiatan ekspor-impor); dan
  3. Pembatasan atau pemblokiran akses Layanan Publik Lainnya.

Baca Juga: Upgrade Layanan Cek Kesehatan Gratis 2026: Tak Cuma Skrining, Kini Plus Pengobatan

Kriteria Mutlak: Utang Rp100 Juta

Pasal 3 PER-27/PJ/2025 memerinci syarat teknis bagi DJP untuk merekomendasikan pemblokiran ulang. Sanksi ini tidak dijatuhkan sembarangan, melainkan hanya menyasar wajib pajak dengan kriteria spesifik.

Kriteria utamanya adalah wajib pajak memiliki jumlah utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) minimal sebesar Rp100 juta. Selain itu, DJP juga harus memastikan bahwa upaya penagihan aktif telah dilakukan, yang dibuktikan dengan penyampaian Surat Paksa kepada penanggung pajak.

Pengecualian Khusus: Untuk pembatasan layanan publik dalam rangka mendukung pelaksanaan sita aset (tanah/bangunan), batas minimal utang Rp100 juta dapat dikesampingkan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Database Peraturan Perpajakan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Ratusan Pemda Teken Kerja Sama, Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP

DJP Makin Garang! Utang Pajak Rp100 Juta, Akses Layanan Publik Langsung Diblokir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version