JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberlakukan mekanisme penunjukan platform perdagangan elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22 marketplace sebesar 0,5% atas peredaran bruto pedagang dalam negeri. Kebijakan ini bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru, melainkan pembaruan tata cara pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) melalui pihak ketiga.
Aturan teknis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Melalui belei ini, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) bertindak sebagai pihak lain yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi para pedagang (*seller*) di platform mereka.
Empat platform utama yang mulai menjalankan kewajiban pemungutan pajak ini per 1 Agustus 2026 adalah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Meskipun pemungutan dilakukan oleh platform, beban pajak dan status penerima penghasilan tetap berada di tangan *seller*.
Skema Penghitungan 0,5% dan Dasar Pemungutan Bruto
Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh *marketplace* dipatok sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Titik terutangnya pajak terjadi saat pembayaran transaksi diterima oleh pihak *marketplace*, bukan ketika *seller* melakukan penarikan saldo (*payout*). Karena dihitung dari peredaran bruto, komisi, biaya layanan, biaya promosi, atau potongan lain dari platform tidak mengurangi dasar pemungutan pajak.
Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace merupakan bagian dari penguatan administrasi pelunasan pajak melalui pihak ketiga, bukan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang.
Pungutan Pajak Final vs Kredit Pajak dalam SPT Tahunan
Sifat pungutan PPh Pasal 22 ini sangat bergantung pada rezim pajak yang digunakan oleh *seller*. Apabila pedagang memenuhi kriteria PPh final UMKM, maka pemotongan 0,5% ini dianggap sebagai bagian dari pelunasan PPh final atas omzet.
Sebaliknya, bagi pedagang yang menggunakan rezim PPh umum, pungutan 0,5% tersebut berstatus sebagai pembayaran pajak di muka (kredit pajak) yang dapat dikreditkan dalam penghitungan SPT Tahunan.
Ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2026 membatasi subjek utama PPh final UMKM hanya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, serta koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Oleh karena itu, bagi pedagang berbentuk badan seperti CV, firma, atau PT biasa yang masa transisi PPh finalnya telah berakhir, pungutan 0,5% oleh *marketplace* secara otomatis diperlakukan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Pengecualian bagi Orang Pribadi Beromzet hingga Rp500 Juta
PMK 37/2025 memberikan fasilitas pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang orang pribadi yang memiliki peredaran bruto kumulatif sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak berjalan.
Namun, fasilitas bebas pungut ini tidak berlaku secara otomatis. *Seller* wajib menyampaikan NPWP atau NIK, alamat korespondensi, serta surat pernyataan omzet kepada *marketplace* sebelum pembayaran transaksi diterima. Surat pernyataan ini perlu diperbarui pada awal tahun pajak berikutnya.
Apabila di tengah jalan akumulasi omzet melampaui Rp500 juta, *seller* wajib menyerahkan surat pernyataan perubahan paling lambat pada akhir bulan saat batas terlampaui. Pemungutan PPh 0,5% baru akan dimulai pada awal bulan berikutnya. Perlu diingat, batas Rp500 juta dihitung dari total omzet akumulatif wajib pajak, bukan dihitung per toko atau per platform.
Selain fasilitas Rp500 juta, transaksi lain yang dikecualikan dari pemungutan *marketplace* antara lain jasa pengiriman oleh mitra aplikasi, pedagang pemilik Surat Keterangan Bebas (SKB), penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas/perhiasan tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Bukti Pemungutan dan Langkah Praktis Administrasi Seller
Dokumen tagihan resmi yang diterbitkan oleh sistem *marketplace* dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Pedagang diimbau untuk mengunduh dan melakukan rekonsiliasi dokumen tersebut secara rutin setiap bulan untuk menghindari risiko perpajakan.
Risiko utama yang sering dihadapi *seller* mencakup kesalahan menganggap seluruh pungutan sebagai PPh final, lalai menyerahkan surat pernyataan omzet, keliru menghitung batas Rp500 juta per akun, hingga pemotongan berganda oleh pembeli. PMK 37/2025 secara tegas melarang adanya pemotongan ulang atas transaksi yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh *marketplace*.
Sebagai langkah praktis, *seller* disarankan untuk menyelaraskan data NPWP/NIK pada profil toko, memastikan status rezim pajak yang digunakan, melengkapi surat pernyataan atau SKB bila memenuhi syarat, serta menyimpan bukti pungut *marketplace* secara rapi untuk kepentingan pelaporan SPT Tahunan.
