MAMUJU – Tim gabungan Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Barat (Bapenda Sulbar) bersama Samsat, Ditlantas Polda Sulbar, dan PT Jasa Raharja menggelar operasi razia penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di depan Kantor Gubernur Sulbar. Penertiban intensif ini diselenggarakan untuk menyasar para pemilik kendaraan yang abai menunaikan kewajiban pajak daerah hingga bertahun-tahun.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, tim gabungan berhasil menjaring sedikitnya 25 unit kendaraan yang terbukti menunggak kewajiban PKB. Petugas langsung mengambil tindakan di tempat dengan mengamankan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik penunggak serta menerbitkan berita acara penindakan agar pemilik segera melunasi kewajibannya ke kantor Samsat terdekat.
Kepala UPTD Samsat Mamuju, Rosianah M. Nadir, menegaskan bahwa penindakan tegas di lapangan diarahkan untuk membangun kesadaran publik mengenai vitalnya pemenuhan kewajiban fiskal secara tepat waktu demi keberlanjutan pembangunan daerah.
“Kegiatan ini sebagai bentuk edukasi agar masyarakat sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu. Pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.”
— Rosianah M. Nadir, Kepala UPTD Samsat Mamuju
Penertiban Lintas Instansi dan Pengawasan Berkala
Operasi gabungan ini diselenggarakan tidak hanya untuk mengejar potensi penerimaan daerah, tetapi juga memeriksa kelengkapan administrasi berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) serta menindak pelanggaran lalu lintas guna memastikan keselamatan pengendara di jalan raya.
Optimalisasi PAD: Pemprov Sulbar menargetkan razia berkala dapat menekan rasio tunggakan PKB secara signifikan sekaligus meningkatkan keandalan pendapatan daerah.
Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menyampaikan bahwa sinergi lintas instansi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan di pelbagai lokasi strategis. Pengawasan terpadu ini diharapkan dapat menekan angka tunggakan PKB sekaligus memperkuat tata kelola fiskal daerah.
Melalui gebrakan penertiban berkala ini, Pemprov Sulbar optimistis dapat mendorong peningkatan disiplin pajak masyarakat, mendongkrak rekapitulasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menjamin mutu pelayanan publik yang optimal di seluruh wilayah Sulawesi Barat.

