website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 23 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tips Menghindari SP2DK dari DJP Saat Isi SPT Tahunan

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 9, 2026
in Nasional
0 0
0
Tips Menghindari SP2DK dari DJP Saat Isi SPT Tahunan
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperketat pengawasan kepatuhan material wajib pajak melalui pemanfaatan ekosistem basis data digital yang terintegrasi. Demi menciptakan proses tertib administrasi perpajakan yang mulus, otoritas mengingatkan masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara akurat guna menghindari SP2DK atau surat klarifikasi dari kantor pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa institusinya kini telah memiliki pusat data besar (*big data center*) yang berfungsi melacak sekaligus melakukan kroscek data transaksi keuangan secara terpadu. Apabila sistem mendeteksi adanya ketidaksesuaian atau draf data yang belum dilaporkan wajib pajak dalam SPT, maka kantor pajak akan bergerak meminta penjelasan resmi.

“Jika ternyata dari data yang kami miliki itu masih belum dilaporkan oleh wajib pajak di SPT, belum kelihatan, baru kami lakukan klarifikasi. Tapi kalau semuanya ada, enggak perlu lagi klarifikasi,” ungkap Inge Diana Rismawanti saat ditemui di acara Kanwil DJP Jakarta Barat, Selasa (7/7/2026).

Mekanisme Penerbitan SP2DK dan Integrasi Coretax System

Sebagai informasi, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak. Surat ini dikirimkan apabila terdapat dugaan bahwa kewajiban perpajakan belum dipenuhi sepenuhnya atau ditemukan selisih data material antara laporan mandiri wajib pajak dengan database resmi pabean negara.

Bagi wajib pajak yang terlanjur menerima surat ini, regulasi mewajibkan mereka untuk segera memberikan tanggapan atau klarifikasi formal kepada DJP. Di era modern ini, penyampaian sanggahan atau penjelasan draf bukti pendukung sudah dipermudah karena dapat dikirimkan secara daring langsung melalui platform *coretax system*.

Inge pun mengimbau wajib pajak agar bersikap kooperatif dan transparan saat mengisi formulir SPT demi menghindari SP2DK di kemudian hari. Terlebih, pengawasan kepatuhan pabean saat ini sudah berjalan otomatis karena seluruh data transaksi perpajakan nasional telah terekam secara terpadu di dalam sistem digital baru tersebut.
“Makanya saat mengisi SPT, setiap kolom yang ada kalau bisa diisi. Berikan keterangan biar tidak dipertanyakan lagi. Semua sudah kelihatan di coretax, mau bukti potong, faktur dari lawan transaksi, sekarang semua data langsung masuk,” tutur Inge menambahkan.

Tiga Parameter Utama Pengisian SPT: Benar, Lengkap, dan Jelas

Lebih lanjut, otoritas menjabarkan tiga parameter utama yang wajib dipenuhi oleh wajib pajak dalam melaporkan pajaknya secara mandiri. Pertama, pengisian SPT secara “benar” mengartikan bahwa wajib pajak harus akurat dalam melakukan perhitungan nominal, tepat dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta menyajikan data yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan.

Kedua, kriteria “lengkap” mengharuskan draf laporan tersebut memuat seluruh unsur-unsur yang berkaitan erat dengan objek pajak serta unsur-unsur lampiran lain yang diwajibkan oleh undang-undang. Ketiga, kriteria “jelas” mengamanatkan bahwa SPT harus memaparkan secara detail asal-usul dari objek pajak yang dilaporkan serta memuat unsur legalitas lain secara transparan tanpa ada yang disembunyikan.

Dengan memenuhi ketiga pilar pengisian dokumen perpajakan tersebut, potensi timbulnya selisih data pabean dapat ditekan seminimal mungkin. Akurasi pelaporan secara mandiri ini pada akhirnya menjadi langkah preventif paling efektif bagi masyarakat untuk menghindari SP2DK sekaligus mendukung optimalisasi administrasi perpajakan yang sehat dan tepercaya.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026

Recent News

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version