Aturan Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Juli 2026

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kepastian implementasi kebijakan fiskal baru di ranah ekonomi digital. Otoritas memastikan pemungutan pajak pedagang online yang beraktivitas di berbagai platform marketplace di dalam negeri akan mulai diimplementasikan secara resmi pada Juli 2026.

Langkah penegakan kepatuhan formal ini berjalan berlandaskan pada amanat regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Melalui aturan tersebut, korporasi penyelenggara platform e-commerce ditunjuk sebagai agen pemungut pajak pemerintah.

Mereka diwajibkan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari total nilai peredaran bruto atau omzet pelaku usaha domestik yang bertransaksi di aplikasinya. Kebijakan ini sebenarnya telah dirancang sejak tahun lalu, tetapi sempat mengalami penundaan eksekusi demi menunggu momentum pertumbuhan ekonomi nasional berada di level yang lebih stabil.

Target Linimasa dan Dukungan Parlemen

Sebelumnya pada April lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan sinyal bahwa pemerintah tengah bersiap mengeksekusi pemungutan PPh Pasal 22 bagi para *merchant*. Pada masa itu, target awal implementasi dicanangkan berjalan pada kuartal kedua tahun 2026.

Kini, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan konfirmasi final terkait tenggat waktu pelaksanaan aturan tersebut di lapangan. Bimo menerangkan bahwa rencana pemungutan ini juga telah mengantongi dukungan penuh dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat memberikan keterangan di Kompleks Gedung DPR RI pada Rabu (17/06/2026).

Koordinasi Teknis Bersama Raksasa E-Commerce

Dalam rangka mematangkan integrasi sistem informasi teknologi dan kesiapan teknis pemungutan, otoritas pajak menjadwalkan pemanggilan para perwakilan perusahaan e-commerce dalam waktu dekat. Pertemuan ini krusial guna menyamakan persepsi agar proses pemotongan omzet berjalan lancar.

Sejumlah nama besar penyedia platform digital dipastikan masuk dalam daftar koordinasi intensif tersebut. “Kalau yang di sini yang besar-besar ya Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli. Harusnya mereka lebih siap juga,” sebut Bimo memberikan rincian pelaku industri.

Di kesempatan terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menekankan bahwa kebijakan ini tidak bergulir secara mendadak. Sosialisasi mendalam dan dengar pendapat bersama publik telah diupayakan sejak draf aturan digodok.

Menurut Inge, komunikasi dua arah yang bermakna (*meaningful participation*) terus dijalin dengan perwakilan asosiasi usaha serta berbagai platform digital sejak setahun yang lalu. Langkah dialogis ini memastikan kesiapan pelaku usaha mikro sebelum instrumen baru ini resmi dilempar ke pasar ekosistem transaksi digital.

“Sebetulnya pada saat peraturan itu dibuat, itu kan setahun lalu. Kita sudah melakukan meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform,” jelas Inge memaparkan kronologi proses sosialisasi.

Pemerintah menyadari bahwa pemungutan pajak pedagang online ini akan bersentuhan langsung dengan hajat hidup banyak orang. Oleh sebab itu, evaluasi menyeluruh terus dimatangkan menjelang tenggat waktu di bulan Juli agar ekosistem perdagangan elektronik nasional tetap tumbuh sehat dan kondusif.

Sumber Terkait:
Exit mobile version