website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 13 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Kuasa Wajib Pajak bagi Eks Pegawai Kemenkeu

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 13, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Kuasa Wajib Pajak bagi Eks Pegawai Kemenkeu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menaruh perhatian serius terhadap penguatan integritas tata kelola perpajakan dengan menerbitkan regulasi penapisan aparatur yang ketat. Mantan birokrat fiskal kini tidak bisa serta-merta membuka praktik komersial secara instan, lantaran eks pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diwajibkan melewati masa jeda selama 5 tahun sebelum diizinkan bertindak sebagai kuasa wajib pajak resmi.

Ketentuan pembatasan (*cooling-off period*) tersebut diatur secara rigid dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) yang dirilis secara resmi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Aturan masa tunggu ini mengikat secara penuh bagi tiga kelompok mantan aparatur, yakni pensiunan PNS Kemenkeu, PNS Kemenkeu yang berhenti sebelum mencapai batas usia pensiun (*resign*), serta mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenkeu.

Baca Juga: Purbaya Optimistis Defisit APBN 2026 Bisa Lebih Rendah

Mekanisme Hitung Masa Jeda Berdasarkan Jenis Pemberhentian

Penerapan masa jeda dihitung secara cermat berdasarkan tanggal otentik yang tertera pada dokumen administratif pemberhentian masing-masing individu. Bagi kategori pensiunan PNS Kemenkeu, batas aman 5 tahun terhitung secara sah sejak tanggal pensiun resmi yang tertulis di dalam Surat Keputusan (SK) pensiun dari instansi.

“Pihak Lain yang merupakan pensiunan PNS Kemenkeu harus memenuhi ketentuan…telah melewati jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun,” bunyi Pasal 5 ayat (1) huruf b PMK 44/2026, dikutip pada Rabu (8/7/2026).

Sementara itu, bagi PNS Kemenkeu yang memilih opsi mengundurkan diri (*resign*), permulaan masa jeda dihitung sejak tanggal pemberhentian dengan hormat yang tercantum dalam SK PNS miliknya. Bagi rumpun mantan PPPK Kemenkeu, ketentuan pembatasan 5 tahun ini dihitung sejak tanggal berakhirnya masa kerja dalam surat perjanjian kerja, atau sejak tanggal pemutusan hubungan perjanjian kerja secara hormat.

Baca Juga: Bea Cukai RI Resmi Perluas Kerja Sama MRA AEO

Pembersihan Rekam Jejak Disiplin Berat dan Kewajiban SKT

Di samping mematuhi lini masa tunggu, eks PNS Kemenkeu dan pensiunan hanya boleh terdaftar sebagai kuasa wajib pajak apabila rekam jejak profesinya bersih dari riwayat hukuman disiplin berat. Pelanggaran berat yang dimaksud meliputi tindakan penyalahgunaan wewenang, menerima atau meminta hadiah/sesuatu yang berkaitan dengan jabatan, hingga melakukan pungutan liar di luar ketentuan perundang-undangan.

Larangan etis ini juga mencakup tindakan menjadi perantara demi meraup keuntungan pribadi/orang lain yang memicu konflik kepentingan, serta menguasai, menyewakan, atau menggadaikan barang milik negara secara ilegal. Peta pengawasan ketat ini sengaja digelar pemerintah guna memastikan bahwa tata kelola kepatuhan sukarela masyarakat tidak dinodai oleh praktik transaksi benturan kepentingan.

Sebagai syarat mutlak pemenuhan kompetensi operasional perpajakan, para eks pegawai pabean dan anggaran tersebut diwajibkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT sendiri merupakan dokumen lisensi khusus yang diterbitkan langsung oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk guna memberikan legalitas hukum bagi perwakilan non-konsultan. Kedepannya, tata cara permohonan SKT ini akan diatur secara perinci melalui draf PMK khusus yang menaungi klaster konsultan pajak dan pendamping perpajakan pihak lain.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version