website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 2 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 2, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Baru Pajak Driver Ojol dan Potongan Komisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menggulirkan transformasi regulasi yang signifikan bagi para mitra pengemudi transportasi daring di seluruh tanah air. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengumumkan bahwa para pengemudi ojek online (ojol) roda 2 kini resmi diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online per 1 Juli 2026, yang berimplikasi langsung pada aturan mengenai pajak driver ojol.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya nyata pemerintah dalam memperkuat perlindungan sekaligus pemberdayaan bagi para pelaku usaha berskala mikro. Sebagai pelaku usaha mikro, para pengemudi ojol kini berhak memperoleh berbagai fasilitas pembinaan yang disiapkan negara, termasuk kejelasan dalam ketentuan perpajakan nasional khusus usaha kecil.

Baca Juga: Bukti Potong Pajak Marketplace Otomatis Masuk Coretax

Fasilitas Bebas PPh Final dan Batas Omzet Usaha Mikro

Maman mengungkapkan bahwa mayoritas pengemudi ojol berhak mendapatkan pembebasan dari pengenaan beban pajak karena rata-rata pendapatan tahunan mereka masih berada di bawah ambang batas omzet Rp500 juta. Berdasarkan draf regulasi fiskal, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) pelaku UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta dibebaskan penuh dari kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan.

Ketentuan pembebasan kebijakan pajak driver ojol dengan omzet di bawah batas tersebut mengacu secara rigid pada landasan hukum Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Pasal 60 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), serta rincian teknis di dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023). Perlakuan baru ini diharapkan dapat secara instan meningkatkan kesejahteraan pengemudi dalam ekosistem transportasi digital nasional.

Baca Juga: DJP Tunjuk 4 Marketplace Pungut PPh Pedagang Online

Batasan Komisi Perpres 27/2026 dan Kenaikan Pendapatan Mitra

Selain mengubah tata cara administrasi pajak driver ojol, kepastian hukum mengenai status baru pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro ini diatur secara resmi di dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 (Perpres 27/2026). Salah satu poin paling krusial yang termuat di dalam Perpres 27/2026 tersebut adalah penetapan batas maksimal potongan komisi sebesar 8% untuk pengemudi ojol roda 2 mulai 1 Juli 2026.

Melalui penyesuaian draf persentase potongan komisi yang baru ini, para pengemudi ojol dipastikan akan menerima porsi pendapatan bersih yang jauh lebih besar, yaitu menyentuh angka 92% dari total tarif perjalanan. Kondisi ini berbalik signifikan jika dibandingkan dengan skema operasional sebelumnya, di mana para pengemudi rata-rata hanya menerima komisi sebesar 80% karena 20% sisanya menjadi bagian platform digital.

Baca Juga: Pemerintah Matangkan Aturan Financial Center Indonesia

Paket Stimulus Pemberdayaan dan Keseimbangan Ekosistem

Di samping membenahi tata kelola komisi dan perpajakan, pemerintah mengonfirmasi tengah merampungkan penyusunan paket stimulus pemberdayaan khusus. Program lanjutan ini diluncurkan dengan sasaran strategis untuk memperluas peluang usaha produktif baru bagi para pengemudi ojol di luar aktivitas rutin mereka sebagai mitra transportasi online.

Draf paket stimulus ekonomi yang sedang dipersiapkan tersebut mencakup pembukaan akses terhadap sistem pembiayaan usaha, program peningkatan kapasitas serta kompetensi kewirausahaan mandiri, hingga berbagai program pendampingan untuk mengembangkan usaha produktif. Pemerintah menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan hubungan kerja antarseluruh elemen yang bergerak di dalam industri niaga elektronik ini.

“Kami berkepentingan menjaga ekosistem ini tetap kondusif karena melibatkan perusahaan aplikator, pengemudi, merchant, hingga pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital. Karena itu, seluruh kebijakan disusun agar menciptakan ekosistem yang sehat, kondusif, dan berkeadilan,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Selasa (2/7/2026).

Melalui penyusunan draf kebijakan yang menyeluruh ini, pemerintah berharap ekosistem ekonomi digital di Indonesia dapat terus tumbuh secara sehat dan adil. Penataan regulasi komisi serta kepastian hukum administratif ini diharapkan mampu menjadi fondasi kuat yang memberikan dampak positif jangka panjang bagi perekonomian para mitra pengemudi.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version