Mengenal Fasilitas Pengurangan PBB-P5L

JAKARTA – Wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya untuk sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya atau yang dikenal sebagai PBB-P5L.

Fasilitas ini diberikan untuk meringankan beban pajak dalam kondisi tertentu, baik yang berkaitan dengan keadaan wajib pajak maupun saat objek pajak terdampak bencana atau kondisi luar biasa.

Pengurangan PBB-P5L merupakan fasilitas perpajakan yang dapat diberikan kepada wajib pajak dalam kondisi tertentu atau ketika objek pajak terdampak bencana.

Ketentuan mengenai fasilitas tersebut telah diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Aturan teknisnya kini dipertegas melalui PMK 129/2023.

Pengertian Pengurangan PBB-P5L

Merujuk PMK 129/2023, pengurangan PBB-P5L adalah pengurangan atas pajak terutang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan.

Secara umum, ada dua keadaan yang memungkinkan wajib pajak memperoleh fasilitas ini. Pertama, kondisi tertentu yang berkaitan dengan objek pajak dan subjek pajak. Kedua, kondisi ketika objek pajak terkena bencana atau keadaan luar biasa.

Dengan demikian, fasilitas ini pada dasarnya disiapkan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang menghadapi kendala ekonomi atau keadaan force majeure yang memengaruhi kemampuan membayar pajak.

Pengurangan PBB-P5L karena Kondisi Tertentu

Pengurangan dapat diberikan apabila objek pajak dimiliki atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan. Kesulitan tersebut antara lain ditandai dengan kerugian komersial dan gangguan likuiditas selama dua tahun berturut-turut.

Kerugian komersial terjadi ketika beban operasional lebih besar daripada pendapatan, sedangkan kesulitan likuiditas muncul ketika wajib pajak tidak mampu memenuhi kewajiban jangka pendeknya.

Dalam kondisi seperti ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P5L dengan potensi pengurangan paling tinggi mencapai 75% dari pajak terutang.

Pengurangan PBB-P5L karena Bencana atau Kondisi Luar Biasa

Pengurangan PBB-P5L juga dapat diberikan apabila objek pajak terdampak bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, kekeringan, letusan gunung berapi, atau wabah penyakit.

Selain itu, bencana nonalam maupun sosial juga termasuk dalam kategori kondisi luar biasa, seperti konflik, pencemaran lingkungan, atau kecelakaan besar. :contentReference[oaicite:10]{index=10}

Untuk kondisi tersebut, pengurangan dapat diberikan baik berdasarkan permohonan wajib pajak maupun secara jabatan oleh otoritas pajak. Besaran pengurangannya bahkan dapat mencapai 100% dari pajak terutang.

Dasar Hukum Pengurangan PBB-P5L

Selain diatur dalam UU PBB dan PMK 129/2023, ketentuan pelaksanaan pengurangan PBB-P5L juga diperkuat melalui Surat Edaran DJP Nomor SE-16/PJ/2025. :contentReference[oaicite:12]{index=12}

Surat edaran tersebut memuat pedoman pelaksanaan, tata cara pengajuan, hingga penyelesaian permohonan pengurangan PBB-P5L. DJP juga melengkapinya dengan ilustrasi agar wajib pajak lebih mudah memahami proses yang harus ditempuh. :contentReference[oaicite:13]{index=13}

Dengan adanya berbagai regulasi tersebut, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan PBB-P5L secara optimal sesuai kondisi yang dialami.

Exit mobile version