JAKARTA – Wajib pajak memiliki kesempatan untuk memperoleh pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya pada sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P5L).
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 12/1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12/1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB).
Pengurangan PBB-P5L merupakan fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak dalam kondisi tertentu atau saat terjadi bencana.
Dalam perkembangannya, ketentuan teknis pemberian pengurangan PBB-P5L kini diatur lebih lanjut dalam PMK 129/2023.
Definisi Pengurangan PBB-P5L
Merujuk PMK 129/2023, pengurangan PBB-P5L adalah pengurangan atas pajak terutang sebagaimana diatur dalam UU PBB.
Ada dua kondisi utama yang memungkinkan wajib pajak memperoleh pengurangan tersebut, yakni karena kondisi tertentu objek pajak yang terkait dengan subjek pajak, serta karena objek pajak terkena bencana atau kondisi luar biasa.
Secara sederhana, fasilitas ini diberikan untuk meringankan beban pajak dalam kondisi tertentu yang memengaruhi kemampuan wajib pajak.
Pengurangan karena Kondisi Tertentu Wajib Pajak
Pengurangan dapat diberikan apabila objek pajak dimiliki atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan.
Kesulitan tersebut ditandai dengan kerugian komersial dan masalah likuiditas selama dua tahun berturut-turut. Kerugian komersial terjadi ketika beban operasional melebihi pendapatan, sedangkan kesulitan likuiditas terjadi ketika wajib pajak tidak mampu memenuhi kewajiban jangka pendek.
Dalam kondisi ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P5L dengan potensi pengurangan hingga maksimal 75%.
Pengurangan karena Bencana Alam atau Kondisi Luar Biasa
Pengurangan juga dapat diberikan apabila objek pajak terdampak bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir, kekeringan, hingga wabah penyakit.
Selain itu, bencana non-alam dan sosial seperti konflik, pencemaran lingkungan, atau kecelakaan besar juga termasuk dalam kategori kondisi luar biasa.
Dalam kondisi tersebut, pengurangan PBB-P5L dapat diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh otoritas pajak.
Besaran pengurangan untuk kondisi ini bahkan dapat mencapai maksimal 100% dari pajak terutang.
Dasar Hukum dan Ketentuan Pelaksanaan
Ketentuan pengurangan PBB-P5L tidak hanya diatur dalam UU PBB dan PMK 129/2023, tetapi juga diperkuat dengan Surat Edaran DJP No. SE-16/PJ/2025.
Surat edaran tersebut memuat pedoman pelaksanaan, prosedur pengajuan, serta penyelesaian permohonan pengurangan PBB-P5L.
Selain itu, DJP juga menyertakan ilustrasi sebagai panduan agar wajib pajak lebih mudah memahami mekanisme pengajuan pengurangan.
Dengan adanya berbagai regulasi tersebut, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan PBB-P5L secara optimal sesuai dengan kondisi yang dialami.
