website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 2 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Mengenal Fasilitas Pengurangan PBB-P5L

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 1, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Apa Itu Ahli Kepabeanan?
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya untuk sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya atau yang dikenal sebagai PBB-P5L.

Fasilitas ini diberikan untuk meringankan beban pajak dalam kondisi tertentu, baik yang berkaitan dengan keadaan wajib pajak maupun saat objek pajak terdampak bencana atau kondisi luar biasa.

Pengurangan PBB-P5L merupakan fasilitas perpajakan yang dapat diberikan kepada wajib pajak dalam kondisi tertentu atau ketika objek pajak terdampak bencana.

Ketentuan mengenai fasilitas tersebut telah diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Aturan teknisnya kini dipertegas melalui PMK 129/2023.

Baca Juga: Apa Itu Ahli Kepabeanan?

Pengertian Pengurangan PBB-P5L

Merujuk PMK 129/2023, pengurangan PBB-P5L adalah pengurangan atas pajak terutang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pajak Bumi dan Bangunan.

Secara umum, ada dua keadaan yang memungkinkan wajib pajak memperoleh fasilitas ini. Pertama, kondisi tertentu yang berkaitan dengan objek pajak dan subjek pajak. Kedua, kondisi ketika objek pajak terkena bencana atau keadaan luar biasa.

Dengan demikian, fasilitas ini pada dasarnya disiapkan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang menghadapi kendala ekonomi atau keadaan force majeure yang memengaruhi kemampuan membayar pajak.

Pengurangan PBB-P5L karena Kondisi Tertentu

Pengurangan dapat diberikan apabila objek pajak dimiliki atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan. Kesulitan tersebut antara lain ditandai dengan kerugian komersial dan gangguan likuiditas selama dua tahun berturut-turut.

Kerugian komersial terjadi ketika beban operasional lebih besar daripada pendapatan, sedangkan kesulitan likuiditas muncul ketika wajib pajak tidak mampu memenuhi kewajiban jangka pendeknya.

Dalam kondisi seperti ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P5L dengan potensi pengurangan paling tinggi mencapai 75% dari pajak terutang.

Baca Juga: Apa Itu Formulir BP21?

Pengurangan PBB-P5L karena Bencana atau Kondisi Luar Biasa

Pengurangan PBB-P5L juga dapat diberikan apabila objek pajak terdampak bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, kekeringan, letusan gunung berapi, atau wabah penyakit.

Selain itu, bencana nonalam maupun sosial juga termasuk dalam kategori kondisi luar biasa, seperti konflik, pencemaran lingkungan, atau kecelakaan besar. :contentReference[oaicite:10]{index=10}

Untuk kondisi tersebut, pengurangan dapat diberikan baik berdasarkan permohonan wajib pajak maupun secara jabatan oleh otoritas pajak. Besaran pengurangannya bahkan dapat mencapai 100% dari pajak terutang.

Dasar Hukum Pengurangan PBB-P5L

Selain diatur dalam UU PBB dan PMK 129/2023, ketentuan pelaksanaan pengurangan PBB-P5L juga diperkuat melalui Surat Edaran DJP Nomor SE-16/PJ/2025. :contentReference[oaicite:12]{index=12}

Surat edaran tersebut memuat pedoman pelaksanaan, tata cara pengajuan, hingga penyelesaian permohonan pengurangan PBB-P5L. DJP juga melengkapinya dengan ilustrasi agar wajib pajak lebih mudah memahami proses yang harus ditempuh. :contentReference[oaicite:13]{index=13}

Dengan adanya berbagai regulasi tersebut, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan PBB-P5L secara optimal sesuai kondisi yang dialami.

Baca Juga: Apa Itu Bupot Formulir BP26?

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan
  • Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Recent News

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

Resmi! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Berlaku Tanpa Batas Waktu

June 2, 2026
Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

Tak Semua PT Perorangan Bisa Pakai PPh Final UMKM

June 2, 2026
Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

Ada Masa Transisi, PPh Final UMKM Badan Tak Langsung Dicabut

June 2, 2026
Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

Masa Relaksasi Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT Tahunan

June 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version