website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 1 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Apa Itu Pengurangan PBB-P5L?

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 1, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Apa Itu Ahli Kepabeanan?
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak memiliki kesempatan untuk memperoleh pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya pada sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P5L).

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 12/1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12/1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB).

Pengurangan PBB-P5L merupakan fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak dalam kondisi tertentu atau saat terjadi bencana.

Dalam perkembangannya, ketentuan teknis pemberian pengurangan PBB-P5L kini diatur lebih lanjut dalam PMK 129/2023.

Baca Juga: Apa Itu Ahli Kepabeanan?

Definisi Pengurangan PBB-P5L

Merujuk PMK 129/2023, pengurangan PBB-P5L adalah pengurangan atas pajak terutang sebagaimana diatur dalam UU PBB.

Ada dua kondisi utama yang memungkinkan wajib pajak memperoleh pengurangan tersebut, yakni karena kondisi tertentu objek pajak yang terkait dengan subjek pajak, serta karena objek pajak terkena bencana atau kondisi luar biasa.

Secara sederhana, fasilitas ini diberikan untuk meringankan beban pajak dalam kondisi tertentu yang memengaruhi kemampuan wajib pajak.

Pengurangan karena Kondisi Tertentu Wajib Pajak

Pengurangan dapat diberikan apabila objek pajak dimiliki atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan.

Kesulitan tersebut ditandai dengan kerugian komersial dan masalah likuiditas selama dua tahun berturut-turut. Kerugian komersial terjadi ketika beban operasional melebihi pendapatan, sedangkan kesulitan likuiditas terjadi ketika wajib pajak tidak mampu memenuhi kewajiban jangka pendek.

Dalam kondisi ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB-P5L dengan potensi pengurangan hingga maksimal 75%.

Baca Juga: Apa Itu Formulir BP21?

Pengurangan karena Bencana Alam atau Kondisi Luar Biasa

Pengurangan juga dapat diberikan apabila objek pajak terdampak bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir, kekeringan, hingga wabah penyakit.

Selain itu, bencana non-alam dan sosial seperti konflik, pencemaran lingkungan, atau kecelakaan besar juga termasuk dalam kategori kondisi luar biasa.

Dalam kondisi tersebut, pengurangan PBB-P5L dapat diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh otoritas pajak.

Besaran pengurangan untuk kondisi ini bahkan dapat mencapai maksimal 100% dari pajak terutang.

Dasar Hukum dan Ketentuan Pelaksanaan

Ketentuan pengurangan PBB-P5L tidak hanya diatur dalam UU PBB dan PMK 129/2023, tetapi juga diperkuat dengan Surat Edaran DJP No. SE-16/PJ/2025.

Surat edaran tersebut memuat pedoman pelaksanaan, prosedur pengajuan, serta penyelesaian permohonan pengurangan PBB-P5L.

Selain itu, DJP juga menyertakan ilustrasi sebagai panduan agar wajib pajak lebih mudah memahami mekanisme pengajuan pengurangan.

Baca Juga: Apa Itu Bupot Formulir BP26?

Dengan adanya berbagai regulasi tersebut, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan PBB-P5L secara optimal sesuai dengan kondisi yang dialami.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan
  • Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version