JAKARTA – Selain golongan wajib pajak patuh atau yang memenuhi kriteria tertentu, otoritas pajak juga mengenal kategori wajib pajak persyaratan tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan likuiditas lebih cepat kepada wajib pajak tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang.
Namun, pasca terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, terdapat penyesuaian signifikan mengenai siapa saja yang masuk dalam kategori wajib pajak persyaratan tertentu. Berdasarkan Pasal 17D UU KUP, fasilitas ini diberikan kepada mereka yang memiliki jumlah peredaran usaha serta nilai lebih bayar dalam batasan tertentu.
Secara umum, terdapat empat kelompok yang bisa ditetapkan sebagai wajib pajak persyaratan tertentu. Kelompok tersebut mencakup orang pribadi non-usaha, orang pribadi dengan usaha/pekerjaan bebas, wajib pajak badan, hingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan nilai lebih bayar di bawah ambang batas yang ditentukan.
Batasan Peredaran Usaha dan Nilai Lebih Bayar 2026
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PMK 28/2026, pemerintah telah menetapkan batasan kuantitatif bagi wajib pajak persyaratan tertentu agar dapat mengajukan permohonan restitusi dipercepat. Berikut rinciannya:
- Orang Pribadi (Non-Usaha): Berlaku bagi pemohon yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tanpa batasan nilai tertentu.
- Orang Pribadi (Usaha/Pekerjaan Bebas): Batasan lebih bayar paling banyak sebesar Rp100 juta.
- Wajib Pajak Badan: Memiliki peredaran usaha antara Rp0 hingga Rp50 miliar dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp1 miliar.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP): Jumlah penyerahan antara Rp0 hingga Rp4,2 miliar per masa pajak dengan lebih bayar maksimal Rp1 miliar. Perlu dicatat, PKP yang belum melakukan penyerahan atau ekspor tidak termasuk dalam kategori ini.
Mekanisme Pengajuan dan Proses Penelitian DJP
Untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan ini, wajib pajak persyaratan tertentu harus mengajukan permohonan secara formal dengan cara mengisi kolom pengembalian pendahuluan pada SPT yang dilaporkan. Setelah permohonan diterima, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian administratif, bukan pemeriksaan lapangan.
Penelitian tersebut difokuskan pada empat aspek utama. Pertama, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak. Kedua, validasi bukti pemotongan (Bupot) atau bukti pembayaran PPh yang dikreditkan. Ketiga, memastikan Pajak Masukan yang dikreditkan telah sesuai dengan data faktur pajak atau dokumen impor di sistem DJP maupun DJBC. Keempat, untuk PPN, dilakukan pengecekan atas pemenuhan kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN.
Pemerintah memberikan jaminan kepastian waktu dalam proses ini. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan DJP belum menerbitkan keputusan, maka permohonan restitusi dianggap dikabulkan secara otomatis.
Jangka waktu maksimal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) adalah 15 hari kerja untuk PPh Orang Pribadi, serta 1 bulan untuk PPh Badan dan PPN. Dengan adanya aturan baru dalam PMK 28/2026 ini, diharapkan wajib pajak persyaratan tertentu dapat lebih optimal dalam mengelola arus kas melalui pengembalian pajak yang lebih efisien.
