JAKARTA – Istilah wajib pajak kriteria tertentu kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Keuangan merombak ketentuan restitusi dipercepat melalui PMK 28/2026.
Dalam praktik perpajakan, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi umumnya membutuhkan waktu yang tidak singkat. Namun, untuk wajib pajak tertentu, Ditjen Pajak (DJP) memberikan kemudahan melalui mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau yang lebih populer disebut restitusi dipercepat.
Berbeda dengan restitusi umum, restitusi dipercepat tidak dilakukan melalui pemeriksaan, melainkan melalui penelitian. Mekanisme ini membuat prosesnya relatif lebih cepat dibandingkan dengan restitusi pada umumnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17C dan Pasal 17D UU KUP, permohonan restitusi dipercepat diproses maksimal 3 bulan untuk pajak penghasilan (PPh) dan maksimal 1 bulan untuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Tidak Semua Wajib Pajak Bisa Mengajukan Restitusi Dipercepat
Meski prosesnya lebih cepat, tidak semua pihak dapat mengajukan restitusi dipercepat. Fasilitas ini hanya diberikan kepada tiga klasifikasi wajib pajak yang telah ditentukan dalam ketentuan perpajakan.
Tiga klasifikasi tersebut meliputi wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak atau PKP berisiko rendah. Dengan demikian, wajib pajak tetap harus memenuhi syarat tertentu sebelum dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Dalam perkembangannya, Kementerian Keuangan memperbarui ketentuan mengenai restitusi dipercepat melalui PMK 28/2026. Perubahan ini juga menyangkut kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu.
Definisi Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Wajib pajak kriteria tertentu adalah wajib pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17C UU KUP. Dalam konteks ini, wajib pajak yang dinilai patuh secara formal dapat memperoleh proses restitusi yang lebih cepat sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Merujuk Pasal 3 ayat (2) PMK 28/2026, terdapat 4 kriteria utama yang harus dipenuhi agar wajib pajak dapat ditetapkan sebagai wajib pajak dengan kriteria tertentu. Keempat kriteria tersebut berkaitan dengan kepatuhan pelaporan SPT, tidak adanya tunggakan pajak, kualitas laporan keuangan, serta tidak adanya putusan pidana pajak dalam jangka waktu tertentu.
Syarat Pertama: Tepat Waktu Menyampaikan SPT
Kriteria pertama adalah wajib pajak harus tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT. Ketentuan ini tidak hanya melihat kepatuhan pada satu periode, tetapi menilai riwayat pelaporan dalam beberapa tahun pajak terakhir.
Tepat waktu dalam menyampaikan SPT berarti wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dalam 3 tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sebelum penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu, dan penyampaiannya dilakukan tepat waktu.
Selain itu, wajib pajak juga harus telah menyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam tahun pajak terakhir sebelum penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu.
Apabila terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa, keterlambatan tersebut masih dapat ditoleransi sepanjang tidak lebih dari 3 masa pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak terjadi secara berturut-turut. Keterlambatan tersebut juga tidak boleh melewati batas waktu penyampaian SPT Masa pada masa pajak berikutnya.
Syarat Kedua: Tidak Memiliki Tunggakan Pajak
Kriteria kedua adalah wajib pajak tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak. Pengecualian diberikan apabila tunggakan tersebut telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Dalam ketentuan ini, tidak mempunyai tunggakan pajak berarti wajib pajak tidak memiliki utang pajak yang melewati 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu. Pengecualian berlaku apabila terdapat izin penundaan atau angsuran, atau utang pajak tersebut telah melewati daluwarsa penagihan.
Selain itu, wajib pajak juga tidak boleh pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pelunasan utang pajak untuk semua jenis pajak dalam 5 tahun terakhir sebelum penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu. Ketentuan ini juga mencakup pembayaran yang berkaitan dengan angsuran atau penundaan.
Syarat Ketiga: Laporan Keuangan WTP Selama 3 Tahun
Kriteria ketiga adalah laporan keuangan wajib pajak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau WTP selama 3 tahun berturut-turut.
Namun, ketentuan WTP tersebut tidak berhenti pada status opini audit. PMK 28/2026 mengatur sejumlah ketentuan tambahan yang harus diperhatikan wajib pajak.
Pertama, opini WTP yang dimaksud harus berupa WTP murni atau unqualified opinion, dan tidak termasuk opini dengan paragraf penjelas. Kedua, laporan keuangan tersebut bukan merupakan restatement akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data, yang dibuktikan dengan surat pernyataan wajib pajak.
Ketiga, apabila terdapat SP2DK atas laba atau rugi fiskal yang terbit paling singkat 3 bulan sebelum penetapan, SP2DK tersebut harus telah ditanggapi atau dilakukan pembahasan. Keempat, tidak terdapat koreksi laba atau rugi fiskal lebih dari 5% berdasarkan hasil pemeriksaan atas 3 tahun pajak terakhir yang telah inkrah atau disetujui wajib pajak.
Kelima, akuntan publik harus memenuhi ketentuan batas rotasi jasa audit selama 5 tahun, yang disertai surat pernyataan dari wajib pajak. Keenam, laporan keuangan tersebut wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh sebagai bagian dari tertib administrasi.
Syarat Keempat: Tidak Pernah Dipidana Pajak
Kriteria keempat adalah wajib pajak tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
Termasuk dalam pengertian ini adalah wajib pajak yang telah terdaftar dan tidak pernah dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap selama 5 tahun terakhir sebelum penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu.
Syarat ini menegaskan bahwa fasilitas restitusi dipercepat tidak hanya melihat aspek administrasi pelaporan dan pembayaran pajak. Rekam jejak kepatuhan hukum wajib pajak juga menjadi bagian penting dalam penilaian.
Pengajuan Penetapan Dilakukan Melalui Coretax
Untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada dirjen pajak. Berdasarkan ketentuan terbaru, permohonan tersebut diajukan secara elektronik melalui Coretax paling lambat 10 Januari.
Meski demikian, DJP masih membuka opsi pengajuan secara luring apabila permohonan tidak dapat diajukan secara elektronik. Pengajuan luring dapat disampaikan secara langsung, melalui pos, ekspedisi, atau jasa kurir ke kantor pelayanan pajak atau KPP dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan atau KP2KP.
Berdasarkan permohonan tersebut, dirjen pajak akan melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria. Setelah penelitian dilakukan, DJP dapat menerbitkan keputusan penetapan wajib pajak dengan kriteria tertentu apabila wajib pajak memenuhi kriteria, atau menerbitkan pemberitahuan penolakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kriteria.
Keputusan Terbit Maksimal 30 Hari Kerja
Dirjen pajak harus menerbitkan keputusan penetapan atau pemberitahuan penolakan paling lama 30 hari kerja setelah permohonan penetapan diterima.
Apabila jangka waktu 30 hari kerja tersebut terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan. Ketentuan ini memberikan kepastian waktu bagi wajib pajak yang mengajukan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu.
Adapun keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan. Artinya, keputusan tersebut akan terus berlaku sepanjang tidak dicabut oleh dirjen pajak.
Dengan adanya PMK 28/2026, wajib pajak perlu mencermati kembali pemenuhan kriteria formal dan administratif sebelum mengajukan permohonan. Kepatuhan pelaporan, status tunggakan, kualitas laporan keuangan, dan rekam jejak pidana pajak menjadi faktor penting yang menentukan apakah wajib pajak dapat memperoleh fasilitas restitusi dipercepat.
Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Apa Itu Wajib Pajak Kriteria Tertentu? yang dipublikasikan pada Kamis, 12 Maret 2020.
