website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Antisipasi Shortfall Pajak 2025, Pemerintah Buka Wacana Ijon Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
December 17, 2025
in Nasional
0 0
0
Antisipasi Shortfall Pajak 2025, Pemerintah Buka Wacana Ijon Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah membuka opsi kebijakan ijon pajak, yakni meminta wajib pajak menyetor kewajiban pajak tahun depan lebih awal, sebagai langkah antisipatif untuk menahan potensi shortfall penerimaan pajak pada tahun berjalan.

Wacana tersebut mengemuka seiring dengan proyeksi penerimaan pajak 2025 yang diperkirakan tidak mencapai target. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui opsi ijon pajak memang sedang dipertimbangkan, meskipun belum ditetapkan besaran penarikannya.

“Ada wacana ijon pajak, tetapi belum tahu berapa besarannya.”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Purbaya menjelaskan, pemerintah menyadari adanya risiko pelebaran selisih antara target dan realisasi penerimaan pajak. Namun demikian, Kementerian Keuangan terus mengupayakan berbagai langkah mitigasi agar shortfall tidak memburuk pada dua bulan terakhir tahun anggaran.

Baca Juga: Hashim Ungkap Tugas Berat Menkeu Dorong Tax Ratio 6% PDB

Shortfall Ada, tapi Diupayakan Tidak Memburuk

Penerimaan pajak tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp2.076,9 triliun hingga akhir tahun. Angka tersebut setara dengan 94,86% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.189,31 triliun.

Purbaya menyampaikan bahwa perhitungan final shortfall masih menunggu masuknya setoran pajak hingga akhir tahun. Ia menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai effort untuk menjaga stabilitas penerimaan negara.

“Shortfall ada, mungkin melebar, tapi tidak sampai melebar lebih parah. Kami terus lakukan upaya di dua bulan terakhir.”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Baca Juga: Lima Agenda Strategis LNSW Mulai 2026, Ini Arahan Pemerintah

Evaluasi Pajak Lebih Ketat Mulai Tahun Depan

Purbaya juga menyampaikan komitmennya untuk melakukan perubahan signifikan mulai tahun depan dengan pengawasan dan evaluasi yang lebih ketat terhadap kinerja pajak nasional.

Ia menegaskan akan terlibat langsung dalam pemantauan penerimaan pajak guna memastikan reformasi berjalan lebih efektif.

“Tahun depan akan berubah. Saya akan melihat betul pajak seperti apa, saya akan hands on.”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Baca Juga: Penyusutan Aset via Coretax, Ini Fungsi Penetapan dan Aturannya

Sorotan Lain: PTKP, Tax Ratio, hingga Bea Keluar

Selain wacana ijon pajak, sejumlah isu fiskal lainnya turut menjadi perhatian. Kementerian Keuangan menegaskan belum ada rencana kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada 2026, sementara World Bank memperkirakan tax ratio Indonesia cenderung stagnan pada 2026–2027.

World Bank juga mendorong pemerintah mempercepat reformasi perpajakan guna menekan risiko pelebaran defisit anggaran di tengah tantangan pendapatan negara.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Berbuah Dana Bencana Rp268 Miliar, Prabowo: Uang Sudah Ada

Di sisi lain, pemerintah juga memastikan pungutan bea keluar atas ekspor emas dan batu bara akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, dengan target tambahan penerimaan puluhan triliun rupiah.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Regulasi Ekonomi Harus Kembali ke Pasal 33 UUD 1945

Pemerintah juga memberi relaksasi fiskal di tengah bencana, termasuk pembebasan PPN atas penyerahan barang bantuan dari pelaku usaha kawasan ekonomi khusus (KEK) ke daerah terdampak.


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
World Bank – Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pokja Debottlenecking Buka Kanal Aduan 24 Jam untuk Atasi Hambatan Usaha

Pokja Debottlenecking Buka Kanal Aduan 24 Jam untuk Atasi Hambatan Usaha

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version