website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Antisipasi Shortfall Pajak 2025, Pemerintah Buka Wacana Ijon Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
December 17, 2025
in Nasional
0 0
0
Antisipasi Shortfall Pajak 2025, Pemerintah Buka Wacana Ijon Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah membuka opsi kebijakan ijon pajak, yakni meminta wajib pajak menyetor kewajiban pajak tahun depan lebih awal, sebagai langkah antisipatif untuk menahan potensi shortfall penerimaan pajak pada tahun berjalan.

Wacana tersebut mengemuka seiring dengan proyeksi penerimaan pajak 2025 yang diperkirakan tidak mencapai target. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui opsi ijon pajak memang sedang dipertimbangkan, meskipun belum ditetapkan besaran penarikannya.

“Ada wacana ijon pajak, tetapi belum tahu berapa besarannya.”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Purbaya menjelaskan, pemerintah menyadari adanya risiko pelebaran selisih antara target dan realisasi penerimaan pajak. Namun demikian, Kementerian Keuangan terus mengupayakan berbagai langkah mitigasi agar shortfall tidak memburuk pada dua bulan terakhir tahun anggaran.

Baca Juga: Hashim Ungkap Tugas Berat Menkeu Dorong Tax Ratio 6% PDB

Shortfall Ada, tapi Diupayakan Tidak Memburuk

Penerimaan pajak tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp2.076,9 triliun hingga akhir tahun. Angka tersebut setara dengan 94,86% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.189,31 triliun.

Purbaya menyampaikan bahwa perhitungan final shortfall masih menunggu masuknya setoran pajak hingga akhir tahun. Ia menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai effort untuk menjaga stabilitas penerimaan negara.

“Shortfall ada, mungkin melebar, tapi tidak sampai melebar lebih parah. Kami terus lakukan upaya di dua bulan terakhir.”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Baca Juga: Lima Agenda Strategis LNSW Mulai 2026, Ini Arahan Pemerintah

Evaluasi Pajak Lebih Ketat Mulai Tahun Depan

Purbaya juga menyampaikan komitmennya untuk melakukan perubahan signifikan mulai tahun depan dengan pengawasan dan evaluasi yang lebih ketat terhadap kinerja pajak nasional.

Ia menegaskan akan terlibat langsung dalam pemantauan penerimaan pajak guna memastikan reformasi berjalan lebih efektif.

“Tahun depan akan berubah. Saya akan melihat betul pajak seperti apa, saya akan hands on.”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Baca Juga: Penyusutan Aset via Coretax, Ini Fungsi Penetapan dan Aturannya

Sorotan Lain: PTKP, Tax Ratio, hingga Bea Keluar

Selain wacana ijon pajak, sejumlah isu fiskal lainnya turut menjadi perhatian. Kementerian Keuangan menegaskan belum ada rencana kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada 2026, sementara World Bank memperkirakan tax ratio Indonesia cenderung stagnan pada 2026–2027.

World Bank juga mendorong pemerintah mempercepat reformasi perpajakan guna menekan risiko pelebaran defisit anggaran di tengah tantangan pendapatan negara.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Berbuah Dana Bencana Rp268 Miliar, Prabowo: Uang Sudah Ada

Di sisi lain, pemerintah juga memastikan pungutan bea keluar atas ekspor emas dan batu bara akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, dengan target tambahan penerimaan puluhan triliun rupiah.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Regulasi Ekonomi Harus Kembali ke Pasal 33 UUD 1945

Pemerintah juga memberi relaksasi fiskal di tengah bencana, termasuk pembebasan PPN atas penyerahan barang bantuan dari pelaku usaha kawasan ekonomi khusus (KEK) ke daerah terdampak.


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
World Bank – Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pokja Debottlenecking Buka Kanal Aduan 24 Jam untuk Atasi Hambatan Usaha

Pokja Debottlenecking Buka Kanal Aduan 24 Jam untuk Atasi Hambatan Usaha

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version