website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 25 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Antisipasi Gejolak Global, Menkeu Siapkan Skenario Pemangkasan Anggaran 2026

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 16, 2026
in Nasional
0 0
0
Sukses Terbitkan ORI029, Pemerintah Raup Rp14,44 Triliun untuk APBN 2026
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menghadapi tingginya ketidakpastian ekonomi global imbas eskalasi konflik di Timur Tengah, pemerintah bergegas mengambil langkah mitigasi. Salah satu strategi utama yang kini tengah dimatangkan adalah efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 demi menjaga stabilitas keuangan negara.

Sinyal pengetatan ikat pinggang ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pernyataan tersebut mengemuka seusai dirinya menggelar rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani, dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

“Ada diskusikan nanti kalau memang harga BBM naik terus kan langkah pertama ya itu efisiensi. Nah, kita sudah menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan oleh kementerian dan lembaga nanti, kita minta siapkan berapa persen anggarannya dipotong.”

— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan

Baca Juga: Telusuri Kebocoran Setoran Pajak BBM, Pemprov Bentuk Tim Gabungan

Sasar Berbagai Pos Belanja, Tunda Anggaran Tambahan

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemangkasan ini tidak eksklusif menyasar satu program saja, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Manuver efisiensi akan diberlakukan secara luas pada berbagai pos belanja kementerian dan lembaga (K/L).

Langkah rasionalisasi belanja ini utamanya akan menyasar program-program baru yang menuntut Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Untuk saat ini, pemerintah memilih bersikap pragmatis dengan memaksimalkan pagu utama yang sudah disahkan guna menjalankan deretan program prioritas yang mendesak.

Fokus Pagu Utama: Dengan anggaran sekarang, pemerintah memprioritaskan program inti yang sudah berjalan dan menunda sementara program yang membutuhkan tambahan dana.

Baca Juga: Perpu Usulan Airlangga Muat Insentif Pajak, Ada Penundaan Pajak UMKM

Kementerian dan Lembaga Mulai Kalkulasi Potongan

Meski wacana efisiensi sudah disuarakan, Purbaya menyebut rakortas tahap awal ini baru sebatas pemetaan kebijakan. Belum ada keputusan final atau nominal pasti mengenai persentase anggaran yang akan dipangkas dari masing-masing instansi.

Dalam sepekan ke depan, Kementerian Keuangan akan merumuskan pedoman dasar bagi seluruh kementerian dan lembaga agar mulai mengalkulasi potensi penghematan dari pagu yang mereka miliki. Nantinya, setiap instansi diwajibkan menyesuaikan kembali arah serta eksekusi kebijakan mereka agar tetap efektif di tengah pembatasan ruang fiskal tersebut.


Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Recent News

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

DJP Manfaatkan Data Coretax DJP Perkuat Pengawasan

July 24, 2026
Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

Timor Leste Pelajari Penerapan PPN ke DJP Indonesia

July 24, 2026
BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP Belum Optimal

July 24, 2026
Syarat Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Rumpun Keluarga

Surat Kuasa Khusus Perpajakan Kini Wajib Muat Masa Berlaku

July 24, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version