Ajukan Pemberitahuan NPPN, Begini Ketentuan Pengisian Kolom Omzetnya

JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) melalui contact center Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai tata cara pengisian kolom omzet dalam pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan wajib pajak terkait pengisian data omzet saat mengajukan penggunaan NPPN melalui sistem Coretax DJP.

“Kolom omzet diisi dengan jumlah keseluruhan peredaran bruto dari seluruh usaha pada tahun pajak sebelumnya,” jelas Kring Pajak.

Kring Pajak menegaskan bahwa pengisian omzet harus mencerminkan total peredaran bruto dari seluruh jenis usaha dan pekerjaan bebas yang dijalankan wajib pajak.

Cara Mengisi Kolom Omzet pada NPPN

Dalam pemberitahuan penggunaan NPPN, kolom omzet harus diisi dengan total peredaran bruto yang diperoleh selama tahun pajak sebelumnya.

Artinya, untuk pengajuan NPPN tahun 2026, wajib pajak perlu mengisi omzet berdasarkan total penghasilan bruto sepanjang tahun 2025. Pengisian ini mencakup seluruh sumber usaha maupun pekerjaan bebas yang dimiliki wajib pajak.

Solusi Jika Omzet Belum Diketahui Pasti

Apabila wajib pajak belum mengetahui nilai omzet secara pasti, DJP memperbolehkan pengisian menggunakan angka perkiraan. Namun demikian, perkiraan tersebut harus mendekati nilai sebenarnya agar tidak menimbulkan perbedaan signifikan dalam perhitungan pajak. Pendekatan ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.

Syarat Penggunaan NPPN bagi Wajib Pajak

Berdasarkan ketentuan perpajakan, wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun dapat menggunakan NPPN.

Namun, penggunaan NPPN harus diawali dengan penyampaian pemberitahuan kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan pertama tahun pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Batas Waktu Pengajuan NPPN 2026

Untuk tahun pajak 2026, batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN adalah 31 Maret 2026. Wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan tersebut secara online melalui sistem Coretax DJP. Apabila melewati batas waktu yang ditentukan, wajib pajak tidak dapat menggunakan NPPN dan harus menggunakan metode pembukuan dalam menghitung penghasilan neto.

Exit mobile version