website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Penting! DJP Jelaskan Siapa yang Wajib Aktivasi Coretax 2025

Ahmad Maulana by Ahmad Maulana
October 31, 2025
in Nasional
0 0
0
Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT
0
SHARES
174
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi bahwa tidak semua individu atau entitas wajib mengaktifkan akun pada sistem administrasi perpajakan yang baru, Coretax Administration System.

Timon Pieter, seorang Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya di Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menjelaskan bahwa kewajiban aktivasi ini ditujukan bagi mereka yang telah terdaftar sebagai wajib pajak. Ini termasuk individu yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi menjadi NPWP, serta pihak-pihak yang memang memerlukan akses ke Coretax untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

“Jadi kalau sudah memiliki NPWP sendiri, atau dengan NIK-nya sudah diaktivasi menjadi NPWP, dan dia memiliki kebutuhan untuk masuk ke Coretax,” terang Timon dalam sebuah siaran podcast pada Jumat (31/10/2025).

Coretax dirancang untuk memfasilitasi berbagai kegiatan perpajakan, mulai dari pembuatan bukti potong atau pungut, hingga penandatanganan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Sistem ini menjadi platform terintegrasi untuk seluruh hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Mulai tahun depan, tepatnya untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025, wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk menyampaikannya melalui sistem Coretax. Oleh karena itu, bagi kategori wajib pajak ini, aktivasi akun Coretax menjadi langkah esensial yang tidak dapat ditunda.

Baca juga: Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir Isi Lampiran SPT di Era Coretax

“Kita sarankan wajib pajak segera aktivasi. Jangan Januari baru mengaktivasi. Ini 2025 tinggal 2 bulan lagi, aktivasi segera,” tegasnya.

Tanggal tersebut merujuk pada 31 Oktober 2025, yang berarti akhir tahun 2025 sudah semakin dekat.

Proses aktivasi Coretax cukup mudah. Wajib pajak dapat mengunjungi laman
coretaxdjp.pajak.go.id
dan mengeklik tombol berwarna merah bertuliskan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
yang terletak di bagian paling bawah halaman.

Setelah berhasil melakukan aktivasi akun, langkah selanjutnya adalah membuat
kode otorisasi. Kode ini berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentikasi
yang memungkinkan wajib pajak untuk menandatangani SPT Tahunan secara elektronik
meskipun tanpa sertifikat digital.

Baca juga: Belum Punya Akun Coretax? Ini 2 Cara Mudah Daftarnya

Segera lakukan aktivasi Coretax sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 agar tidak terkendala saat pelaporan nanti.

 

Ahmad Maulana

Ahmad Maulana

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version