Ada PMK 112/2025, Formulir DGT/SKD WPLN Terbit 2025 Tetap Berlaku

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan Formulir DGT atau Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang diterbitkan sebelum berlakunya PMK 112/2025 tetap sah dan dapat digunakan hingga masa berlakunya berakhir.

Penegasan ini disampaikan DJP melalui laman resminya. Artinya, Formulir DGT/SKD WPLN yang terbit sepanjang 2025 tidak perlu diajukan ulang meskipun aturan baru PMK 112/2025 telah mulai berlaku.

“SKD WPLN/Formulir DGT dengan format berdasarkan PER-25/PJ/2018 yang diterbitkan sebelum diundangkannya PMK-112/2025 masih tetap berlaku sesuai periode yang tercantum.”

Direktorat Jenderal Pajak

DJP juga menegaskan bahwa penyampaian informasi serta pengunggahan Formulir DGT tetap dilakukan melalui Menu LA.03-03 Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang tersedia di sistem Coretax DJP.

Selain itu, sepanjang penyesuaian format SKD SPDN belum dilakukan sesuai PMK 112/2025, dokumen SKD SPDN yang dihasilkan melalui Coretax DJP tetap dapat dimanfaatkan untuk memperoleh fasilitas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Format Baru Berlaku Mulai 2026

Seiring berlakunya PMK 112/2025, ketentuan mengenai tata cara penerapan P3B turut mengalami pembaruan, termasuk perubahan format Formulir DGT yang harus digunakan oleh wajib pajak luar negeri.

Oleh karena itu, pengajuan Formulir DGT sejak 1 Januari 2026 wajib menggunakan format baru sesuai PMK 112/2025. Meski demikian, WPLN yang masih memiliki Formulir DGT lama dengan masa berlaku aktif tidak diwajibkan mengajukan ulang.

Formulir DGT merupakan dokumen yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh otoritas pajak di negara mitra P3B. Sementara itu, SKD WPLN adalah surat resmi yang menyatakan status domisili pajak WPLN sebagai penduduk negara mitra P3B.

Kedua dokumen tersebut menjadi syarat penting agar penghasilan WPLN yang bersumber dari Indonesia dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda.


Exit mobile version