website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 18 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Penempatan DHE SDA Terbaru

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 4, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Penempatan DHE SDA Terbaru
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi memperkuat jangkar pemulihan ekonomi makro melalui reformasi tata kelola moneter domestik. Langkah strategis ini ditempuh dengan menerbitkan paket insentif pajak penempatan DHE SDA (Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam) terbaru yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 dan dinyatakan berlaku efektif mulai tanggal 1 Juni 2026.

Melalui pengundangan regulasi anyar ini, otoritas fiskal dan moneter menawarkan berbagai relaksasi perpajakan yang dikombinasikan dengan skema pembiayaan khusus. Paket stimulus tersebut sengaja dirancang untuk merangsang minat para korporasi eksportir agar bersedia menyimpan aset devisa hasil perdagangan internasional mereka di dalam sistem perbankan tanah air.

Baca Juga: Investasi Capai 75% Target, Rosan: PMDN Jadi Motor Pertumbuhan

Ketentuan Retensi Perbankan dan Penyesuaian Batas Konversi Valas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memaparkan bahwa jangka waktu penahanan dana (*retensi*) instrumen moneter ini dibedakan berdasarkan karakteristik komoditasnya. Untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), kewajiban parkir dana ditetapkan minimal sebesar 30% dari total pendapatan selama durasi tiga bulan. Sebaliknya, tatanan yang jauh lebih ketat diberlakukan bagi klaster komoditas non-migas.

“Untuk sektor CPO, batu bara, dan tambang lainnya, akan didorong retensi di perbankan melalui Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk periode 12 bulan,” urai Airlangga pada Senin (25/5/2026). Selain itu, merujuk pada dokumen sosialisasi Kebijakan Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang digelar Kamis (21/05/2026), terdapat revisi krusial pada draf konversi valuta asing di mana kewajiban tukar dolar ke rupiah diturunkan dari semula 100% menjadi maksimal 50% saja.

Baca Juga: DJP Tinjau Efektivitas Insentif PPh 21 DTP, Fokus Cegah PHK dan Dorong Produktivitas

Fasilitas Agunan Kredit OJK dan Peniadaan PPh Bunga Valas

Guna mengantisipasi potensi tersendatnya likuiditas rupiah operasional perusahaan akibat dana yang terkunci, Bank Indonesia (BI) bersama industri perbankan telah merancang skema pinjaman khusus. Selaras dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut merilis pelonggaran kebijakan pabean komersial di mana instrumen penempatan DHE SDA kini sah digunakan sebagai agunan kredit tanpa memengaruhi rasio utang terhadap modal (*gearing ratio*) korporasi.

Sebagai daya tarik utama dari paket stimulus fiskal ini, pemerintah menjanjikan peniadaan total Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga yang diperoleh dari penempatan instrumen DHE dalam mata uang dolar AS di sistem perbankan dalam negeri.

Bahkan, jajaran kementerian keuangan saat ini sedang mematangkan draf insentif pelengkap berupa Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP). Fasilitas penunjang tersebut ditargetkan khusus bagi para pelaku niaga yang menempatkan aset valuta asing mereka pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) valas domestik.

Baca Juga: BGN Pastikan Rp10.000 Cukup untuk Menu MBG, Lengkap dengan Ayam dan Telur

Pada klausul penutup, pemerintah juga membuka fleksibilitas penempatan rekening khusus di bank luar non-Himbara bagi eksportir yang bertransaksi dengan negara mitra kerja sama bilateral. Namun, pengecualian pelonggaran lokasi ini berlaku sangat spesifik untuk korporasi sektor pertambangan, di mana mereka diperbolehkan memarkir dana di luar jaringan Himbara dengan syarat ketat wajib menahan dana minimal 30% selama durasi tiga bulan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

8
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

Gebyar Pajak Batam 2026, Hadiah Rumah hingga Umrah

6
Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 T hingga Agustus, Naik 24,1%

Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 T hingga Agustus, Naik 24,1%

September 18, 2026
Razia Pajak Kendaraan Tanah Datar Digelar, 62,9% Masih Menunggak

Razia Pajak Kendaraan Tanah Datar Digelar, 62,9% Masih Menunggak

September 18, 2026
Restitusi Pajak Turun 37%, Realisasi Capai Rp191,82 Triliun

Restitusi Pajak Turun 37%, Realisasi Capai Rp191,82 Triliun

September 18, 2026
Razia Pajak Kendaraan Tarakan, Kejar Target PKB Rp42 Miliar

Razia Pajak Kendaraan Tarakan, Kejar Target PKB Rp42 Miliar

September 18, 2026

Recent News

Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 T hingga Agustus, Naik 24,1%

Penerimaan Pajak Capai Rp1.409 T hingga Agustus, Naik 24,1%

September 18, 2026
Razia Pajak Kendaraan Tanah Datar Digelar, 62,9% Masih Menunggak

Razia Pajak Kendaraan Tanah Datar Digelar, 62,9% Masih Menunggak

September 18, 2026
Restitusi Pajak Turun 37%, Realisasi Capai Rp191,82 Triliun

Restitusi Pajak Turun 37%, Realisasi Capai Rp191,82 Triliun

September 18, 2026
Razia Pajak Kendaraan Tarakan, Kejar Target PKB Rp42 Miliar

Razia Pajak Kendaraan Tarakan, Kejar Target PKB Rp42 Miliar

September 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version