website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Dewan Edinburgh Tangguhkan Kenaikan Pajak Rumah Kedua Sebesar 300%

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 22, 2026
in Internasional
0 0
0
Dewan Edinburgh Tangguhkan Kenaikan Pajak Rumah Kedua Sebesar 300%
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

EDINBURGH – Pemerintah Kota Edinburgh secara resmi memutuskan untuk menunda penerapan premi pajak daerah sebesar 300% bagi pemilik rumah kedua. Kebijakan yang awalnya direncanakan berlaku mulai 1 April ini merupakan bagian dari strategi dewan untuk meningkatkan pasokan perumahan di pasar properti lokal yang tengah mengalami krisis.

Dengan adanya penangguhan ini, warga yang terdampak akan menerima revisi tagihan pajak dengan tarif dua kali lipat dari tarif normal, tetap sama seperti ketentuan pada tahun sebelumnya. Langkah ini diambil guna memberikan waktu bagi pemerintah daerah dalam mempertimbangkan amandemen dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.

Baca Juga: Ketegasan KPP Boyolali Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Analisis Dampak dan Kaji Ulang Kebijakan Pajak Properti

Ketua Komisi Keuangan Dewan, Mandy Watt, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakpastian yang dialami oleh para pemilik properti. Menurutnya, penundaan selama enam bulan ke depan akan digunakan untuk mendalami dampak kenaikan tarif serta kemungkinan adanya pengecualian kebijakan tertentu.

Dalam regulasi ini, dewan mendefinisikan “rumah kedua” sebagai properti yang memiliki perabotan lengkap, ditempati minimal 25 hari dalam setahun, namun bukan merupakan domisili utama pemiliknya. Evaluasi ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran bagi stabilitas pasar hunian di ibu kota Skotlandia tersebut.

“Penangguhan ini memungkinkan kami membahas dampak kenaikan secara mendalam dan mempertimbangkan amandemen kebijakan agar lebih adil bagi pihak terdampak.”

— Mandy Watt, Ketua Komisi Keuangan Dewan Edinburgh

Alternatif Pendanaan untuk Mengatasi Darurat Perumahan

Meskipun pajak rumah kedua ditunda, Dewan Edinburgh tetap fokus mencari sumber pendanaan lain untuk mengatasi darurat perumahan. Salah satu langkah yang telah disetujui adalah penggunaan pajak turis atau visitor levy sebesar 5% yang akan mulai diterapkan pada 24 Juli 2026.

Baca Juga: Sengketa PPN Pertamina Power, Hakim Tolak Banding Pajak

Pajak pengunjung tersebut diperkirakan mampu menghimpun dana sekitar £50 juta per tahun. Sebagian dari dana ini, yakni sebesar £5 juta, telah dialokasikan untuk pembangunan tahap awal 472 unit rumah terjangkau yang direncanakan selesai antara tahun 2026 hingga 2029.

Baca Juga: Syarat Dapat Diskon PBB 75% di Jakarta bagi Keluarga Veteran

Langkah-langkah strategis ini menunjukkan komitmen otoritas lokal dalam menyeimbangkan antara penerimaan daerah melalui instrumen pajak dan penyediaan fasilitas publik yang memadai bagi warganya.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Dewan Kota Edinburgh
  • Portal Informasi Pemerintah Skotlandia
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Recent News

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version