website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 21 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Panduan SPT Tahunan Badan Non-Saham: Cukup Isi Daftar Pengurus di Coretax

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 20, 2026
in Nasional
0 0
0
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tata Cara Pengisian Lampiran SPT Tahunan Badan Non-Saham di Sistem Coretax DJP

JAKARTA – Implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax, menuntut pemahaman mendalam bagi para wajib pajak badan, khususnya entitas yang memiliki struktur organisasi unik seperti koperasi dan yayasan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center Kring Pajak memberikan klarifikasi krusial mengenai tata cara pengisian Lampiran 2 – Daftar Kepemilikan bagi badan yang modalnya tidak terbagi atas saham.

Baca Juga: Kadin Desak Pelibatan Wajib Pajak dalam Penyusunan RUU Konsultan Pajak

Penjelasan ini muncul menyusul banyaknya pertanyaan dari wajib pajak badan berbentuk koperasi terkait teknis pelaporan data Pihak Terkait. Dalam strukturnya, modal koperasi seringkali bersumber dari ratusan anggota, bukan dari penyertaan modal saham. Otoritas menegaskan bahwa untuk badan hukum jenis ini, pelaporan difokuskan pada pemegang kendali organisasi.

“Apabila bentuk badan yang dimaksud tidak terdiri atas saham, sesuai lampiran PER-11/PJ/2025 hal 790, yayasan dan badan-badan lain yang tidak dimiliki atas dasar penyertaan modal cukup mengisi Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris.”

— Kring Pajak

Bagi koperasi, jika terdapat anggota yang sekaligus bertindak sebagai pengurus, maka data anggota tersebut wajib dimasukkan dalam kolom Pihak Terkait. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan transparansi hubungan istimewa serta kepatuhan administrasi tanpa membebani wajib pajak dengan penginputan ribuan data anggota jika tidak relevan dengan struktur manajerial.

Baca Juga: Update Daftar KAP dan KJS Terbaru Sesuai PER-10/PJ/2024 untuk Akurasi Setoran Pajak

Mitigasi Risiko: 4 Langkah Amankan Akun Coretax

Selain aspek pengisian formulir, DJP juga mengingatkan pentingnya integritas keamanan akun digital. Sebagai bagian dari mitigasi risiko terhadap penyalahgunaan akun Coretax oleh pihak tidak bertanggung jawab, terdapat empat langkah preventif yang wajib dilakukan oleh manajemen perusahaan atau pengurus badan hukum.

Keamanan Akun: Pastikan seluruh akses dan peran (role) dalam Coretax telah diverifikasi secara berkala untuk mencegah kebocoran data administratif.

Langkah pertama dimulai dengan melakukan validasi profil wajib pajak, PIC, dan pihak terkait untuk memastikan data tetap mutakhir. Kedua, pemeriksaan terhadap pemberian hak akses dan peran (role) harus dilakukan dengan ketat. Ketiga, otoritas meminta wajib pajak meninjau ulang penunjukan wakil dan kuasa agar sesuai dengan jangka waktu kewenangannya. Terakhir, bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu Tempat Kegiatan Usaha (TKU), pembaruan data PIC di masing-masing lokasi menjadi syarat mutlak untuk memastikan koordinasi yang sinkron di sistem pusat.

Dengan mengikuti pedoman PER-11/PJ/2025 ini, diharapkan proses pelaporan SPT Tahunan Badan non-saham dapat berjalan lebih efisien, akurat, dan terlindungi dari ancaman siber yang kian kompleks di era digitalisasi perpajakan global.

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version