website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 18 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Syarat Kenaikan Pangkat dan TPP, ASN Palangka Raya Kini Wajib Lampirkan Bukti Lunas PBB

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 18, 2026
in Regional
0 0
0
Kejar Target, Wali Kota Imbau ASN Segera Bayar Pajak Bumi dan Bangunan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya memberlakukan aturan ketat bagi seluruh pegawainya terkait kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, hingga tenaga kontrak diwajibkan melunasi tagihan pajak mereka sebelum batas waktu 30 September 2026.

Kebijakan ini dituangkan secara resmi dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/149/Bapenda-Bid.II/IV/2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk keteladanan abdi negara dalam berpartisipasi membangun daerah melalui kepatuhan pembayaran pajak.

Baca Juga: Dorong Kepatuhan Warga, Pemprov Papua Gulirkan Program Diskon PKB Hingga Juni 2026

Bukti Pelunasan PBB Jadi Syarat Administrasi Kepegawaian Penting

Bagi para pegawai di lingkungan Pemkot Palangka Raya, bukti pelunasan PBB-P2 kini bukan sekadar kewajiban warga negara biasa, melainkan syarat administrasi mutlak untuk tiga keperluan utama:

  • Kenaikan Pangkat: Menjadi berkas wajib bagi PNS yang ingin mengurus jenjang karier.
  • Perpanjangan Kontrak: Menjadi syarat bagi PPPK dan tenaga penyedia jasa layanan perorangan untuk melanjutkan masa kerja.
  • Pencairan TPP: Mulai April 2026, bukti lunas PBB menjadi kelengkapan berkas untuk pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai.

“Kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak daerah merupakan bentuk kontribusi konkret dan partisipasi nyata dalam pembangunan Kota Palangka Raya.”

— Wali Kota Palangka Raya

Kemudahan Cek Tagihan Online dan Akses Pembayaran Perbankan

Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkot telah mempermudah akses informasi melalui layanan pengecekan mandiri. Warga maupun ASN cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) melalui laman resmi pengecekan tagihan online yang telah disediakan.

Baca Juga: Atasi Krisis Keuangan, Sejumlah Wilayah Penyangga London Naikkan Pajak Daerah

Proses pembayaran pun kini jauh lebih fleksibel. Wajib pajak dapat menyetorkan pajaknya melalui berbagai mitra perbankan seperti Bank Kalteng, BNI, BRI, dan BCA. Layanan ini tersedia melalui berbagai kanal, mulai dari teller kantor cabang, mesin ATM, hingga aplikasi mobile banking.

Pemerintah kota berharap kebijakan ini meningkatkan kepatuhan pajak secara menyeluruh di Palangka Raya, mengingat pajak yang terkumpul akan dialokasikan kembali untuk pembangunan fasilitas publik yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca Juga: Mengungkap Sisi Kelam Pajak Diaspora Eritrea bagi Konflik Regional

Informasi Layanan Pajak:

  • Cek Tagihan PBB-P2 Palangka Raya
  • Portal Resmi Bapenda Palangka Raya
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version