PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya memberlakukan aturan ketat bagi seluruh pegawainya terkait kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, hingga tenaga kontrak diwajibkan melunasi tagihan pajak mereka sebelum batas waktu 30 September 2026.
Kebijakan ini dituangkan secara resmi dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/149/Bapenda-Bid.II/IV/2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk keteladanan abdi negara dalam berpartisipasi membangun daerah melalui kepatuhan pembayaran pajak.
Bukti Pelunasan PBB Jadi Syarat Administrasi Kepegawaian Penting
Bagi para pegawai di lingkungan Pemkot Palangka Raya, bukti pelunasan PBB-P2 kini bukan sekadar kewajiban warga negara biasa, melainkan syarat administrasi mutlak untuk tiga keperluan utama:
- Kenaikan Pangkat: Menjadi berkas wajib bagi PNS yang ingin mengurus jenjang karier.
- Perpanjangan Kontrak: Menjadi syarat bagi PPPK dan tenaga penyedia jasa layanan perorangan untuk melanjutkan masa kerja.
- Pencairan TPP: Mulai April 2026, bukti lunas PBB menjadi kelengkapan berkas untuk pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai.
“Kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak daerah merupakan bentuk kontribusi konkret dan partisipasi nyata dalam pembangunan Kota Palangka Raya.”
— Wali Kota Palangka Raya
Kemudahan Cek Tagihan Online dan Akses Pembayaran Perbankan
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkot telah mempermudah akses informasi melalui layanan pengecekan mandiri. Warga maupun ASN cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) melalui laman resmi pengecekan tagihan online yang telah disediakan.
Proses pembayaran pun kini jauh lebih fleksibel. Wajib pajak dapat menyetorkan pajaknya melalui berbagai mitra perbankan seperti Bank Kalteng, BNI, BRI, dan BCA. Layanan ini tersedia melalui berbagai kanal, mulai dari teller kantor cabang, mesin ATM, hingga aplikasi mobile banking.
Pemerintah kota berharap kebijakan ini meningkatkan kepatuhan pajak secara menyeluruh di Palangka Raya, mengingat pajak yang terkumpul akan dialokasikan kembali untuk pembangunan fasilitas publik yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
