MALANG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-112 Kota Malang, Pemerintah Kota melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggulirkan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak daerah. Kebijakan insentif fiskal ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Bumi Arema.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menjelaskan bahwa program ini merupakan kado istimewa bagi warga yang memiliki tunggakan pajak. Selama masa program, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa perlu memikirkan bunga atau denda yang menumpuk akibat keterlambatan pembayaran sebelumnya.
Cakupan Penghapusan Denda PBB dan Pajak Daerah Lainnya
Program pemutihan denda ini berlaku terbatas mulai 1 April hingga 30 April 2026. Bapenda telah merinci jenis pajak yang masuk dalam kategori insentif ini, di antaranya:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2): Penghapusan denda untuk tunggakan tahun pajak 1994 sampai dengan 2025.
- Pajak Daerah Lainnya (PDL): Penghapusan denda untuk tunggakan masa pajak Januari 1998 sampai dengan Februari 2026.
Khusus untuk PBB, sistem pembayaran telah diatur secara otomatis untuk menghapus denda, sehingga masyarakat bisa langsung membayar pokok pajak melalui kanal resmi. Namun, untuk jenis pajak daerah lainnya (PDL), wajib pajak diminta melakukan pendaftaran melalui sistem daring.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan warga Malang.”
— Handi Priyanto, Kepala Bapenda Kota Malang
Cara Mengajukan dan Kanal Pembayaran Resmi
Untuk mempermudah warga, Pemkot Malang menyediakan berbagai pilihan akses. Bagi pemohon penghapusan denda Pajak Daerah Lainnya (PDL), silakan mengakses laman resmi di pajak.malangkota.go.id/penghapusandenda.
Sementara itu, pembayaran pokok PBB-P2 dapat dilakukan secara praktis melalui berbagai mitra berikut:
- Perbankan: Bank Jatim, Bank BNI, Bank Mandiri.
- Gerai Retail: Indomaret dan Alfamart.
- E-Commerce & Digital: Tokopedia, Kantor Pos, Gopay, OVO, dan QRIS melalui e-SPPT.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini, karena kebijakan hanya berlaku selama satu bulan penuh di April 2026. Dengan menyelesaikan tunggakan pajak, warga turut berkontribusi nyata dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Malang.

