website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 7 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

DJP Jakarta Utara dan DJBC Tindak Kapal Asing di Kepulauan Seribu

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 7, 2026
in Regional
0 0
0
DJP Jakarta Utara dan DJBC Tindak Kapal Asing di Kepulauan Seribu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Sinergi kuat ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara bersama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga kedaulatan fiskal negara. Petugas gabungan dilaporkan telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan penindakan aktif terhadap sejumlah kapal wisata asing yang bersandar di Pulau H, Kepulauan Seribu.

Langkah ini diambil setelah adanya indikasi kuat penyalahgunaan fasilitas pembebasan pajak dalam rangka impor yang diberikan pemerintah kepada kapal-kapal wisata asing tersebut.

Baca Juga: Nunggak Pajak Terus-Menerus, Sejumlah Kedai Kopi dan Restoran Disegel

Dugaan Pelanggaran Pajak Impor Kapal Wisata di Pulau H

Secara aturan, kapal wisata asing yang masuk ke Indonesia berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor selama digunakan murni untuk kegiatan wisata oleh wisatawan asing. Namun, hasil pengawasan awal menunjukkan modus pelanggaran di mana kapal-kapal tersebut diduga dipindahtangankan atau disewakan kepada pihak di dalam negeri.

“Kanwil DJP Jakarta Utara turut melakukan pendalaman dari aspek perpajakan atas potensi kewajiban yang tidak terpenuhi akibat pengalihan fungsi kapal tersebut,” tulis keterangan resmi Kanwil DJP Jakarta Utara pada Senin (6/4/2026).

“Terdapat sekitar 4-5 kapal yang saat ini disegel dan dalam proses penelitian lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut administrasi maupun hukum pidana.”

— Keterangan Resmi, Kanwil DJP Jakarta Utara

Sanksi Tegas dan Peningkatan Pengawasan Wilayah Perairan

Pemerintah menegaskan tidak akan menoleransi penyalahgunaan fasilitas negara. Setiap pelanggaran yang terbukti akan ditangani secara terukur, mulai dari pengenaan sanksi administratif hingga proses hukum pidana jika ditemukan unsur kesengajaan dalam penghindaran pajak dan kepabeanan.

Ke depan, frekuensi patroli di kawasan Pulau H dan gugusan Kepulauan Seribu lainnya akan ditingkatkan untuk mengantisipasi berbagai modus serupa yang merugikan penerimaan negara.

Baca Juga: Partai Hijau Desak Penghapusan Keringanan Pajak Kerajaan Skotlandia

DJP mengimbau kepada pemilik kapal dan agen perjalanan wisata untuk tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku dan menggunakan fasilitas fiskal sesuai peruntukannya guna mendukung industri pariwisata yang sehat di Indonesia.

Baca Juga: Batas Akhir Setoran Tabungan ISA Tunai Tahun Pajak 2026-2027

Sumber Informasi:

  • Ditjen Pajak RI
  • Ditjen Bea dan Cukai
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version