website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

DJP Jakarta Utara dan DJBC Tindak Kapal Asing di Kepulauan Seribu

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 7, 2026
in Regional
0 0
0
DJP Jakarta Utara dan DJBC Tindak Kapal Asing di Kepulauan Seribu
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Sinergi kuat ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara bersama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga kedaulatan fiskal negara. Petugas gabungan dilaporkan telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan penindakan aktif terhadap sejumlah kapal wisata asing yang bersandar di Pulau H, Kepulauan Seribu.

Langkah ini diambil setelah adanya indikasi kuat penyalahgunaan fasilitas pembebasan pajak dalam rangka impor yang diberikan pemerintah kepada kapal-kapal wisata asing tersebut.

Baca Juga: Nunggak Pajak Terus-Menerus, Sejumlah Kedai Kopi dan Restoran Disegel

Dugaan Pelanggaran Pajak Impor Kapal Wisata di Pulau H

Secara aturan, kapal wisata asing yang masuk ke Indonesia berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor selama digunakan murni untuk kegiatan wisata oleh wisatawan asing. Namun, hasil pengawasan awal menunjukkan modus pelanggaran di mana kapal-kapal tersebut diduga dipindahtangankan atau disewakan kepada pihak di dalam negeri.

“Kanwil DJP Jakarta Utara turut melakukan pendalaman dari aspek perpajakan atas potensi kewajiban yang tidak terpenuhi akibat pengalihan fungsi kapal tersebut,” tulis keterangan resmi Kanwil DJP Jakarta Utara pada Senin (6/4/2026).

“Terdapat sekitar 4-5 kapal yang saat ini disegel dan dalam proses penelitian lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut administrasi maupun hukum pidana.”

— Keterangan Resmi, Kanwil DJP Jakarta Utara

Sanksi Tegas dan Peningkatan Pengawasan Wilayah Perairan

Pemerintah menegaskan tidak akan menoleransi penyalahgunaan fasilitas negara. Setiap pelanggaran yang terbukti akan ditangani secara terukur, mulai dari pengenaan sanksi administratif hingga proses hukum pidana jika ditemukan unsur kesengajaan dalam penghindaran pajak dan kepabeanan.

Ke depan, frekuensi patroli di kawasan Pulau H dan gugusan Kepulauan Seribu lainnya akan ditingkatkan untuk mengantisipasi berbagai modus serupa yang merugikan penerimaan negara.

Baca Juga: Partai Hijau Desak Penghapusan Keringanan Pajak Kerajaan Skotlandia

DJP mengimbau kepada pemilik kapal dan agen perjalanan wisata untuk tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku dan menggunakan fasilitas fiskal sesuai peruntukannya guna mendukung industri pariwisata yang sehat di Indonesia.

Baca Juga: Batas Akhir Setoran Tabungan ISA Tunai Tahun Pajak 2026-2027

Sumber Informasi:

  • Ditjen Pajak RI
  • Ditjen Bea dan Cukai
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version