DJP Jakarta Utara dan DJBC Tindak Kapal Asing di Kepulauan Seribu

JAKARTA – Sinergi kuat ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara bersama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga kedaulatan fiskal negara. Petugas gabungan dilaporkan telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan penindakan aktif terhadap sejumlah kapal wisata asing yang bersandar di Pulau H, Kepulauan Seribu.

Langkah ini diambil setelah adanya indikasi kuat penyalahgunaan fasilitas pembebasan pajak dalam rangka impor yang diberikan pemerintah kepada kapal-kapal wisata asing tersebut.

Dugaan Pelanggaran Pajak Impor Kapal Wisata di Pulau H

Secara aturan, kapal wisata asing yang masuk ke Indonesia berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor selama digunakan murni untuk kegiatan wisata oleh wisatawan asing. Namun, hasil pengawasan awal menunjukkan modus pelanggaran di mana kapal-kapal tersebut diduga dipindahtangankan atau disewakan kepada pihak di dalam negeri.

“Kanwil DJP Jakarta Utara turut melakukan pendalaman dari aspek perpajakan atas potensi kewajiban yang tidak terpenuhi akibat pengalihan fungsi kapal tersebut,” tulis keterangan resmi Kanwil DJP Jakarta Utara pada Senin (6/4/2026).

“Terdapat sekitar 4-5 kapal yang saat ini disegel dan dalam proses penelitian lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut administrasi maupun hukum pidana.”

Keterangan Resmi, Kanwil DJP Jakarta Utara

Sanksi Tegas dan Peningkatan Pengawasan Wilayah Perairan

Pemerintah menegaskan tidak akan menoleransi penyalahgunaan fasilitas negara. Setiap pelanggaran yang terbukti akan ditangani secara terukur, mulai dari pengenaan sanksi administratif hingga proses hukum pidana jika ditemukan unsur kesengajaan dalam penghindaran pajak dan kepabeanan.

Ke depan, frekuensi patroli di kawasan Pulau H dan gugusan Kepulauan Seribu lainnya akan ditingkatkan untuk mengantisipasi berbagai modus serupa yang merugikan penerimaan negara.

DJP mengimbau kepada pemilik kapal dan agen perjalanan wisata untuk tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku dan menggunakan fasilitas fiskal sesuai peruntukannya guna mendukung industri pariwisata yang sehat di Indonesia.

Exit mobile version