website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 31 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Syarat Ketat Lapor SPT Tahunan Melalui Sistem Pajak Inti

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 31, 2026
in Nasional
0 0
0
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperketat tata kelola pengawasan seiring dengan implementasi sistem pembaruan pajak inti atau coretax system. Kini, setiap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilaporkan wajib pajak tidak serta-merta langsung mendapat tanda terima, melainkan harus melewati serangkaian tahapan penelitian administratif yang komprehensif. Langkah tegas ini diambil guna menjamin kepatuhan pelaporan sesuai dengan mandat Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-3/PJ/2026.

Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, otoritas pajak akan mengeksekusi tiga tahapan utama begitu data SPT masuk ke dalam sistem coretax. Tahapan pertama dan paling mendasar adalah pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Status valid hanya akan diberikan jika data NPWP yang dicantumkan sinkron dan telah tersedia di dalam basis data administrasi DJP.

Baca Juga: Siap-siap, Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

Memasuki tahap kedua, DJP akan membedah lima ketentuan krusial dari SPT tersebut. Dokumen harus dipastikan telah ditandatangani oleh wajib pajak, menggunakan bahasa Indonesia, serta memakai satuan mata uang rupiah—kecuali bagi mereka yang telah mengantongi izin khusus dari Menteri Keuangan untuk menggunakan bahasa asing dan mata uang lain.

Lebih dari itu, formulir harus diisi secara lengkap beserta seluruh lampiran dokumen pendukungnya. DJP juga menyoroti secara khusus SPT dengan status lebih bayar yang dilaporkan dalam rentang waktu tiga tahun setelah masa pajak berakhir dan telah mendapat teguran tertulis. Terakhir, penyampaian SPT wajib dilakukan sebelum petugas pajak melakukan pemeriksaan terbuka atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Mekanisme Pembetulan SPT dan Bukti Penerimaan

Bagi wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT, DJP juga memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penelitian mendalam. Terdapat dua syarat utama yang diatur secara rinci dalam Pasal 12 ayat (3) peraturan tersebut. Pertama, pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar maksimal harus diserahkan dua tahun sebelum daluwarsa penetapan pajak.

Baca Juga: Awas Keliru, SPT Lebih Bayar Akibat Salah Input PPh 21 Istri Batal Dapat Restitusi

Kedua, pembetulan akibat wajib pajak menerima surat ketetapan pajak, putusan banding, putusan peninjauan kembali, atau keputusan hukum lain dari tahun pajak sebelumnya yang memengaruhi besaran rugi fiskal. Apabila semua syarat administratif dan validitas NPWP ini terpenuhi tanpa cela, barulah DJP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti sah pelaporan pajak Anda.

Seleksi Hakim Agung Pajak Hingga Implementasi KBLI 2025

Beralih ke ranah yudikatif perpajakan, Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah membuka pendaftaran usulan calon hakim agung (CHA) dan hakim ad hoc. Mahkamah Agung (MA) tercatat membutuhkan suntikan 11 hakim agung baru, di mana tiga posisi strategis di antaranya dikhususkan untuk hakim agung kamar Tata Usaha Negara (TUN) di bidang pajak.

“Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi kekosongan jabatan 11 hakim agung… serta 3 hakim agung dari kamar TUN khusus pajak.”

— Anita Kadir, Juru Bicara Komisi Yudisial

Sementara itu di sektor bisnis, pemerintah resmi memberlakukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) edisi 2025. Kebijakan ini didesain khusus untuk memperkokoh pondasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) di Tanah Air.

Kepastian Investasi: “Penyesuaian KBLI 2025 ini menjadi fondasi penting dalam memastikan sistem perizinan berusaha berbasis risiko berjalan lebih akurat, terintegrasi, dan responsif terhadap perkembangan sektor usaha.” — Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani.

Bea Ekspor Batu Bara Jadi Tameng Defisit APBN

Dari sisi makroekonomi, pemerintah tengah bersiap meredam ancaman melebarnya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang tertekan akibat eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah. Salah satu instrumen fiskal yang kini diandalkan adalah pungutan bea ekspor batu bara.

Baca Juga: DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan

Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN) memproyeksikan bahwa optimalisasi bea ekspor batu bara mampu menambal hingga 10 persen dari total defisit APBN. Dengan asumsi kuota produksi mencapai 800 juta ton, negara berpotensi mengantongi tambahan penerimaan segar senilai Rp62,9 triliun. Suntikan dana ini krusial untuk menjaga defisit fiskal agar tetap aman di bawah batas 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dinamika global ini tak pelak berimbas pula pada sektor energi domestik. Publik kini tengah mewaspadai potensi penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yang diperkirakan berlaku per 1 April 2026. Kendati demikian, Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjamin bahwa harga BBM subsidi tidak akan tersentuh kenaikan. Kebijakan ini akan diiringi dengan peluncuran paket ekonomi baru—seperti opsi work from home (WFH) hingga akselerasi B50—guna menjaga stabilitas ekonomi nasional dari gempuran eksternal.


Sumber Terkait:

  • Peraturan Perpajakan – Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Cara Benar Mengisi Kolom Omzet Saat Ajukan NPPN 2026 di Coretax DJP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Panduan Resmi DJP untuk Pemeriksaan Formulir Fisik SPT Tahunan

March 31, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Cara Benar Mengisi Kolom Omzet Saat Ajukan NPPN 2026 di Coretax DJP

March 31, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Syarat Ketat Lapor SPT Tahunan Melalui Sistem Pajak Inti

March 31, 2026
Hanya Sampai Juni, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Bawa Pulang Hadiah Emas

Hanya Sampai Juni, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Bawa Pulang Hadiah Emas

March 31, 2026

Recent News

Simpan Emas Batangan? Begini Aturan Bebas PPh dan Cara Lapornya di SPT Tahunan

Panduan Resmi DJP untuk Pemeriksaan Formulir Fisik SPT Tahunan

March 31, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Cara Benar Mengisi Kolom Omzet Saat Ajukan NPPN 2026 di Coretax DJP

March 31, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Syarat Ketat Lapor SPT Tahunan Melalui Sistem Pajak Inti

March 31, 2026
Hanya Sampai Juni, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Bawa Pulang Hadiah Emas

Hanya Sampai Juni, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Bawa Pulang Hadiah Emas

March 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version