website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 25 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 22, 2026
in Regional
0 0
0
Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran, WP Tak Dijatuhi Denda
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan relaksasi berupa pembebasan denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo selama libur Hari Raya Idulfitri.

Kebijakan ini berlaku untuk jatuh tempo pada periode 18 hingga 24 Maret 2026. Dengan adanya relaksasi tersebut, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran setelah layanan dibuka kembali tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

“Pembayaran bisa dilakukan setelah layanan kembali dibuka, tanpa denda, khusus bagi yang jatuh tempo pada periode tersebut.”

— Indra Surya Saputra

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kalsel Indra Surya Saputra mengatakan kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat menjelang Lebaran, terutama karena layanan pembayaran pajak secara tatap muka di kantor Samsat ditutup sementara selama masa libur.

Baca Juga: Turut Serta dalam Kasus Faktur Fiktif, Hakim Jatuhkan Denda Rp10 M

Layanan Dibuka Kembali 25 Maret

Indra menjelaskan seluruh layanan di kantor Samsat di wilayah Kalsel ditutup selama libur panjang Lebaran. Pelayanan administrasi baru akan kembali dibuka pada Rabu, 25 Maret 2026.

Untuk mengantisipasi kebutuhan wajib pajak selama libur, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara daring melalui aplikasi e-SIGNAL atau e-Samsat yang tersedia selama 24 jam.

Layanan digital tersebut memungkinkan wajib pajak menyelesaikan kewajiban tanpa harus datang ke kantor Samsat, sehingga lebih praktis dan efisien.

Baca Juga: Usaha Hotel dan Kafe Tumbuh, Kepatuhan Pajak Masih Minim

Antisipasi Lonjakan Pembayaran

Pemprov Kalsel juga memproyeksikan adanya lonjakan pembayaran pajak kendaraan setelah libur Lebaran berakhir. Untuk itu, pemerintah daerah telah menyiapkan langkah antisipasi guna menjaga kelancaran pelayanan.

Beberapa langkah yang disiapkan antara lain penambahan titik layanan di kantor Samsat serta penambahan armada Samsat Keliling di berbagai lokasi strategis.

Upaya ini diharapkan mampu mengurangi antrean panjang, terutama pada hari pertama pelayanan tatap muka kembali dibuka.

Baca Juga: Ekspatriat Inggris Berebut Hindari Pajak hingga £5 Juta

Pemprov Kalsel berharap kebijakan relaksasi ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya setelah libur Lebaran.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemerintah Wacanakan Insentif Pajak di PFII 50 Tahun

Pemerintah Wacanakan Insentif Pajak di PFII 50 Tahun

July 25, 2026
Pemprov Bengkulu Luncurkan e-PBBKB Tambal Kebocoran Daerah

Pemprov Bengkulu Luncurkan e-PBBKB Tambal Kebocoran Daerah

July 25, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Pemkot Bandung Obral Pemutihan PBB Hingga 100%

July 25, 2026
Setoran Pajak Tumbuh 24%, Purbaya Beberkan Faktor Pendorong

Setoran Pajak Tumbuh 24%, Purbaya Beberkan Faktor Pendorong

July 25, 2026

Recent News

Pemerintah Wacanakan Insentif Pajak di PFII 50 Tahun

Pemerintah Wacanakan Insentif Pajak di PFII 50 Tahun

July 25, 2026
Pemprov Bengkulu Luncurkan e-PBBKB Tambal Kebocoran Daerah

Pemprov Bengkulu Luncurkan e-PBBKB Tambal Kebocoran Daerah

July 25, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Pemkot Bandung Obral Pemutihan PBB Hingga 100%

July 25, 2026
Setoran Pajak Tumbuh 24%, Purbaya Beberkan Faktor Pendorong

Setoran Pajak Tumbuh 24%, Purbaya Beberkan Faktor Pendorong

July 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version