website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 25 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Ekspatriat Inggris yang meninggalkan Dubai menuju London berebut menghindari tagihan pajak hingga £5 juta.

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 21, 2026
in Internasional
0 0
0
Ekspatriat Inggris yang meninggalkan Dubai menuju London berebut menghindari tagihan pajak hingga £5 juta.
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LONDON – Ekspatriat Inggris yang tinggal di Dubai kini menghadapi dilema besar di tengah ketegangan geopolitik kawasan Timur Tengah. Kembalinya mereka ke Inggris justru berpotensi memicu tagihan pajak yang sangat besar, bahkan mencapai hingga £5 juta atau setara ratusan miliar rupiah.

Situasi ini membuat banyak individu kaya harus mempertimbangkan ulang keputusan untuk pulang ke London, terutama karena implikasi pajak yang bisa timbul akibat perubahan status residensi pajak.

“Klien menghadapi kewajiban pajak capital gain tak terduga hingga £5 juta akibat transaksi saat mereka masih berstatus non-residen pajak.”

— Nikita Cooper

Para konsultan pajak menyarankan agar ekspatriat tidak terburu-buru kembali ke Inggris. Salah satu strategi yang banyak dipertimbangkan adalah menunda kepulangan hingga dimulainya tahun pajak baru pada 6 April, atau sementara tinggal di negara lain.

Baca Juga: Libur Lebaran, Pemkot Ini Bidik Kenaikan Penerimaan Pajak Hingga 30%

Aturan Non-Residen Jadi Sorotan

Salah satu risiko utama berasal dari aturan temporary non-residence di Inggris yang berlaku selama lima tahun. Aturan ini dirancang untuk mencegah individu menghindari pajak dengan cara pindah sementara ke negara dengan pajak rendah seperti Dubai.

Jika seseorang kembali menjadi residen Inggris dalam periode tersebut, maka keuntungan modal yang diperoleh saat berada di luar negeri dapat kembali dikenakan pajak di Inggris.

Sebagai ilustrasi, individu yang menjual perusahaan senilai £20 juta bisa dikenakan pajak capital gain hingga 24% jika kembali dalam periode lima tahun tersebut.

Baca Juga: Usaha Hotel dan Kafe Tumbuh, Kepatuhan Pajak Daerah Masih Minim

Status Residen Ditentukan Jumlah Hari

Status pajak di Inggris sangat bergantung pada jumlah hari tinggal seseorang di negara tersebut. Jika melewati ambang batas tertentu, maka individu tersebut akan dianggap sebagai wajib pajak Inggris.

Memang terdapat ketentuan “keadaan luar biasa” yang memungkinkan hingga 60 hari tidak diperhitungkan. Namun, penerapan aturan ini masih berada dalam zona abu-abu, khususnya terkait kondisi konflik di Timur Tengah.

Para ahli menilai bahwa mengandalkan ketentuan tersebut memiliki risiko tinggi, terutama jika nilai pajak yang dipertaruhkan sangat besar.

Baca Juga: Bea Materai Dinilai Batasi Mobilitas, Seruan Penghapusan Menguat

Beban Pajak Bisa Sangat Besar

Dalam simulasi yang dilakukan para konsultan, seseorang dengan penghasilan kerja £100.000, investasi £200.000, dan capital gain £1 juta dapat menghadapi total beban pajak lebih dari £350.000 setelah kembali menjadi residen Inggris.

Kondisi ini membuat banyak ekspatriat memilih untuk tetap tinggal di Dubai atau bahkan mempertimbangkan negara ketiga sebagai alternatif, dibandingkan langsung kembali ke Inggris.

Di sisi lain, otoritas pajak Inggris menegaskan bahwa aturan yang ada telah mempertimbangkan kondisi luar biasa, termasuk dampak konflik, namun tetap berpegang pada prinsip bahwa siapa pun yang tinggal di Inggris wajib membayar pajak di negara tersebut.

Sumber Terkait

  • HM Revenue & Customs (HMRC)
  • Aturan Residensi Pajak Inggris
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemerintah Wacanakan Insentif Pajak di PFII 50 Tahun

Pemerintah Wacanakan Insentif Pajak di PFII 50 Tahun

July 25, 2026
Pemprov Bengkulu Luncurkan e-PBBKB Tambal Kebocoran Daerah

Pemprov Bengkulu Luncurkan e-PBBKB Tambal Kebocoran Daerah

July 25, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Pemkot Bandung Obral Pemutihan PBB Hingga 100%

July 25, 2026
Setoran Pajak Tumbuh 24%, Purbaya Beberkan Faktor Pendorong

Setoran Pajak Tumbuh 24%, Purbaya Beberkan Faktor Pendorong

July 25, 2026

Recent News

Pemerintah Wacanakan Insentif Pajak di PFII 50 Tahun

Pemerintah Wacanakan Insentif Pajak di PFII 50 Tahun

July 25, 2026
Pemprov Bengkulu Luncurkan e-PBBKB Tambal Kebocoran Daerah

Pemprov Bengkulu Luncurkan e-PBBKB Tambal Kebocoran Daerah

July 25, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Pemkot Bandung Obral Pemutihan PBB Hingga 100%

July 25, 2026
Setoran Pajak Tumbuh 24%, Purbaya Beberkan Faktor Pendorong

Setoran Pajak Tumbuh 24%, Purbaya Beberkan Faktor Pendorong

July 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version