website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 13 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kantor Pajak Jelaskan Konsep Matching Penghasilan dan Bukti Potong

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 13, 2026
in Regional
0 0
0
Kantor Pajak Jelaskan Konsep Matching Penghasilan dan Bukti Potong
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKALE – KP2KP Makale bersama KPP Pratama Palopo memberikan edukasi pajak mengenai pelaporan SPT Tahunan kepada para dosen dan karyawan Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada 25 Februari 2026.

Kepala KP2KP Makale Frans Hans Z. D. Manik mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Selain itu, kegiatan edukasi ini juga mendorong wajib pajak untuk semakin memanfaatkan layanan perpajakan berbasis digital yang telah disediakan oleh otoritas pajak.

“Kami ingin memastikan wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan secara tepat waktu serta semakin mudah dalam menggunakan layanan pajak berbasis online.”


— Frans Hans Z. D. Manik

Menurutnya, edukasi pajak seperti ini penting agar wajib pajak memahami proses pelaporan SPT sekaligus menghindari kesalahan dalam pengisian data.

Baca Juga: Rencana Kenaikan Pajak BBM Inggris Akan Ditinjau Ulang akibat Konflik Iran

Konsep Matching dalam Pelaporan SPT

Dalam kegiatan tersebut, penyuluh pajak KPP Pratama Palopo Octavianus Somalinggi menjelaskan materi mengenai pelaporan SPT Tahunan, khususnya terkait penggunaan tombol Posting yang berfungsi menarik seluruh data bukti potong ke dalam SPT.

Ia menekankan pentingnya kesesuaian antara data penghasilan dan bukti potong yang dilaporkan oleh wajib pajak.

Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dilaporkan pada Lampiran L1-D harus matching dengan bukti potong yang tercantum pada Lampiran L1-E.

“Jika dalam akuntansi terdapat prinsip matching cost untuk menyandingkan pendapatan dan beban, maka pada SPT prinsipnya sama. Bukti potong disandingkan dengan penghasilannya.”


— Octavianus Somalinggi

Octavianus mencontohkan, apabila terdapat lima baris bukti potong dalam Lampiran L1-E—misalnya bukti potong gaji dan sertifikasi dosen—maka penghasilan yang dilaporkan pada SPT juga harus mencerminkan lima baris penghasilan yang sesuai.

Baca Juga: Ketua Dewan Mengundurkan Diri Setelah Dilarang Menjabat karena Pajak yang Belum Dibayar

Jenis Penghasilan yang Harus Dilaporkan

Octavianus menjelaskan bahwa penghasilan yang dilaporkan dalam SPT dapat berasal dari berbagai sumber.

Penghasilan tersebut dapat berupa penghasilan terkait pekerjaan pada Lampiran L-1 Bagian D, penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas pada Lampiran L-3B, maupun penghasilan dalam negeri lainnya pada Lampiran L-3A-4 Bagian B.

Dengan memahami konsep matching antara bukti potong dan penghasilan, wajib pajak diharapkan dapat mengisi SPT secara lebih akurat.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Pemda Gencarkan Razia Kendaraan Bermotor

Batas Akhir Pelaporan SPT

Sebagai pengingat, batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026. Sementara itu, untuk wajib pajak badan batas akhirnya adalah 30 April 2026.

Otoritas pajak pun mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT Tahunan agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan negara.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan
  • Informasi SPT Tahunan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Ada Gejolak Global, DPR Ingatkan Defisit APBN Harus Dijaga Rendah

Ada Gejolak Global, DPR Ingatkan Defisit APBN Harus Dijaga Rendah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

March 13, 2026
Rapat Bersama Prabowo, Purbaya Tekankan Ekonomi sedang Bertumbuh

Rapat Bersama Prabowo, Purbaya Tekankan Ekonomi sedang Bertumbuh

March 13, 2026
DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument

DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument

March 13, 2026
Biar Mudik Lebih Tenang, Lapor SPT Tahunan Dulu Yuk!

Biar Mudik Lebih Tenang, Lapor SPT Tahunan Dulu Yuk!

March 13, 2026

Recent News

Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

March 13, 2026
Rapat Bersama Prabowo, Purbaya Tekankan Ekonomi sedang Bertumbuh

Rapat Bersama Prabowo, Purbaya Tekankan Ekonomi sedang Bertumbuh

March 13, 2026
DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument

DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument

March 13, 2026
Biar Mudik Lebih Tenang, Lapor SPT Tahunan Dulu Yuk!

Biar Mudik Lebih Tenang, Lapor SPT Tahunan Dulu Yuk!

March 13, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version