website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 5 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

5,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025 via Coretax, Orang Pribadi Mendominasi

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 4, 2026
in Nasional
0 0
0
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Musim pelaporan pajak tahun ini menunjukkan antusiasme kepatuhan yang positif di tengah transisi sistem baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 4 Maret 2026, sudah ada 5,74 juta wajib pajak yang merampungkan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025.

Dari total jutaan laporan yang masuk, mayoritas masyarakat kini sudah mulai beradaptasi dengan menyampaikan SPT secara langsung melalui modul pada coretax administration system. Di samping itu, terobosan baru berupa coretax form juga mulai dilirik pengguna, meski baru berada di tahap awal adopsi.

Baca Juga: Coretax Dipantau Nonstop! DJP Siagakan ‘War Room’ Jelang Puncak Lapor SPT Tahunan

“Pelaporan SPT melalui coretax DJP tercatat sebanyak 5.741.280 SPT, dan yang menggunakan fasilitas coretax form mencapai 2.442 SPT.”

— Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP

Menilik rincian data DJP, arus pelaporan saat ini didominasi kuat oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyentuh angka 5,61 juta laporan. Kelompok ini sebagian besar diisi oleh wajib pajak dari kalangan karyawan sebanyak 5,11 juta orang, disusul oleh 502.687 wajib pajak nonkaryawan yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Sementara itu, dari sektor korporasi, kepatuhan juga mulai terlihat dengan masuknya 126.012 laporan dari Wajib Pajak Badan. Sebagian besar dari entitas bisnis ini, yakni sekitar 125.001 wajib pajak, menggunakan sistem pembukuan tahun kalender (Januari-Desember), sedangkan sisanya memakai periode tahun buku yang berbeda.

Baca Juga: Tembus Rp55 Triliun! Uang Pajak Siap Cair untuk THR ASN dan Pensiunan 2026

Selamat Tinggal DJP Online, Simak Kriteria Coretax Form

Tahun pelaporan kali ini menjadi tonggak sejarah baru dalam administrasi pajak nasional. Mulai tahun pajak 2025, seluruh saluran pelaporan wajib melewati coretax. Ini berarti portal DJP Online yang selama bertahun-tahun menjadi andalan masyarakat resmi purna tugas untuk penerimaan SPT.

Sebagai langkah memitigasi kendala jaringan dan mempermudah wajib pajak, DJP memperkenalkan coretax form. Ini adalah inovasi pengisian SPT berbasis dokumen yang bisa dikerjakan tanpa harus terus-menerus terhubung ke internet.

Kemudahan Mode Offline: Coretax form merupakan formulir elektronik berformat PDF. Wajib pajak dapat mengisi rincian SPT secara leluasa dalam keadaan luring (offline) sebelum akhirnya diunggah ke sistem coretax.

Meski praktis, fasilitas coretax form tidak berlaku “sapu jagat”. Fitur ini dirancang spesifik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tiga kriteria utama. Pertama, memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas. Kedua, laporan SPT Tahunan wajib berstatus nihil. Ketiga, wajib pajak yang bersangkutan tidak menggunakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Baca Juga: Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

7
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

November 5, 2026
Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

November 5, 2026
Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

November 5, 2026
Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

November 5, 2026

Recent News

Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

November 5, 2026
Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

November 5, 2026
Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

November 5, 2026
Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

November 5, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version