website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 19 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 3, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak
0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah terus merapatkan barisan untuk menggali potensi penerimaan negara dan memetakan profil kekayaan masyarakat secara akurat. Melalui regulasi terbaru, PT Emas Antam Indonesia kini resmi ditetapkan sebagai bagian dari entitas Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).

Status baru tersebut membawa konsekuensi administratif yang signifikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, PT Antam kini memikul kewajiban legal untuk menyerahkan rincian data dan informasi perpajakan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya yang berkaitan langsung dengan transaksi penjualan emas dan perak.

Baca Juga: Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

“Data dan informasi … adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan.”

— Pasal 1 ayat (2) PMK Nomor 8 Tahun 2026

Mengintip 11 Rincian Data Transaksi yang Diincar Otoritas

Guna memastikan kepatuhan pajak para investor logam mulia, otoritas fiskal tidak main-main dalam merumuskan format pelaporan. Tercatat, paling sedikit ada 11 elemen data krusial dari setiap transaksi pembelian emas dan perak yang wajib diserahkan oleh manajemen PT Antam kepada DJP.

Rincian data tersebut meliputi nomor dan tanggal faktur (invoice), serta nama lengkap pembeli. Selain itu, DJP juga mewajibkan penyertaan identitas perpajakan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) konsumen, beserta alamat domisili yang valid.

Baca Juga: Angin Segar! Menko Airlangga Pastikan Bonus Hari Raya Ojol Naik 2 Kali Lipat Tembus Rp220 Miliar

Lebih jauh, detail spesifikasi barang tidak luput dari pantauan. Antam diwajibkan menyetor data berat produk dalam satuan gram, jumlah unit yang terjual, harga satuan dalam rupiah, total nilai transaksi, besaran diskon pembelian, hingga lokasi butik spesifik tempat transaksi logam mulia tersebut berlangsung.

Tenggat Pelaporan Bulanan Ketat: Sebagai entitas ILAP, PT Antam wajib menyetorkan data elektronik ini secara online setiap bulan, dengan batas maksimal penyerahan pada tanggal 10 di bulan berikutnya.

Kebijakan integrasi data ini merupakan bagian dari manuver besar-besaran pemerintah untuk memperkuat database perpajakan nasional. Sebagai catatan tambahan, Lampiran A PMK 8/2026 menegaskan bahwa pengawasan ini sangat luas. Secara keseluruhan, terdapat 52 kelompok besar dan 105 ILAP spesifik—termasuk PT Antam—yang kini terikat kewajiban mutlak untuk menyuplai data dan informasi kepada DJP.

Sumber Terkait:

  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenkeu RI
  • Portal Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version