website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Coretax Dipantau Nonstop! DJP Siagakan ‘War Room’ Jelang Puncak Lapor SPT Tahunan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 4, 2026
in Nasional
0 0
0
Coretax Dipantau Nonstop! DJP Siagakan ‘War Room’ Jelang Puncak Lapor SPT Tahunan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mematangkan berbagai langkah mitigasi strategis demi menjaga keandalan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) menjelang puncak pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026. Upaya preventif ini dilakukan guna memastikan jutaan wajib pajak dapat menunaikan kewajiban mereka dengan lancar, aman, dan tanpa hambatan teknis.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pemantauan terhadap operasional Coretax berjalan tanpa henti. Menurutnya, stabilitas sistem adalah kunci utama agar masyarakat merasa nyaman dalam menyelesaikan administrasi perpajakannya sebelum tenggat waktu berakhir.

Baca Juga: Tembus Rp55 Triliun! Uang Pajak Siap Cair untuk THR ASN dan Pensiunan 2026

“Setiap ada insiden kami berusaha untuk memberikan respons yang cepat. Ada grup-grup komunikasi khusus untuk memantau hal tersebut dari berbagai wilayah.”

— Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP

Pengoperasian “War Room” dan Ekstra Kapasitas Server

Untuk memastikan penanganan kendala yang presisi, DJP secara khusus mengoperasikan pusat komando atau war room. Fasilitas taktis ini bertugas mengawasi lalu lintas akses (traffic) menuju portal Coretax secara seketika (real-time). Mengingat potensi lonjakan akses yang bisa mencapai jutaan pengguna dalam satu waktu, sistem pemantauan ini menjadi krusial untuk mencegah kelumpuhan server.

Lebih lanjut, DJP telah menyuntikkan tambahan kapasitas pada infrastruktur teknologi informasinya. Penambahan lebar pita (bandwidth), penguatan jaringan, serta ekspansi server telah direalisasikan jauh hari. Selain itu, DJP proaktif menyisir lini masa media sosial untuk merespons keluhan teknis dari masyarakat dengan sigap.

Baca Juga: Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

Inge juga mengingatkan sebuah fenomena klasik yang sering membuat sistem pelaporan down, yakni kepanikan massal saat loading halaman terasa lambat. Ia menyarankan agar wajib pajak memberi sedikit jeda waktu sebelum menekan tombol muat ulang (refresh) atau mencoba masuk kembali.

Jangan Login Berulang: “Sebetulnya cukup ditunggu beberapa saat sampai antrean berkurang. Yang sering terjadi, ketika gagal masuk, pengguna langsung mencoba berulang-ulang secara bersamaan. Itu justru membuat sistem semakin padat.”

Aktivasi Akun dan Ancaman Denda Keterlambatan

Sebagai informasi, Coretax merupakan inovasi monumental DJP yang mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan. Untuk dapat memanfaatkannya, wajib pajak kini dituntut untuk melakukan pendaftaran, aktivasi akun, dan pembuatan sertifikat elektronik sesuai dengan beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Baca Juga: Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan Begitu Saja

Kini telah tersedia fitur coretax form yang dirancang khusus untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan SPT secara elektronik. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaporan.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir lapor SPT Tahunan Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan Wajib Pajak Badan pada 30 April 2026. Ingat, keterlambatan akan diganjar sanksi denda administrasi sebesar Rp100.000 untuk individu dan Rp1.000.000 untuk perusahaan.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Tidak ada kenaikan pajak baru dalam Spring Statement, tetapi jangan tertipu—tagihan pajak tetap meningkat.

Tidak ada kenaikan pajak baru dalam Spring Statement, tetapi jangan tertipu—tagihan pajak tetap meningkat.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Dewan menyetujui kenaikan pajak terendah dalam 18 tahun.

Dewan menyetujui kenaikan pajak terendah dalam 18 tahun.

March 4, 2026
Selat Hormuz Diblokade, RI Alihkan Keran Impor Minyak ke AS dan Afrika

Selat Hormuz Diblokade, RI Alihkan Keran Impor Minyak ke AS dan Afrika

March 4, 2026
Tembus 5,14 Juta Pelapor, Kepatuhan Lapor SPT Tahunan via Coretax Makin Melesat

Status SPT Kurang atau Lebih Bayar? Wajib Pajak Dilarang Pakai Coretax Form

March 4, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

5,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025 via Coretax, Orang Pribadi Mendominasi

March 4, 2026

Recent News

Dewan menyetujui kenaikan pajak terendah dalam 18 tahun.

Dewan menyetujui kenaikan pajak terendah dalam 18 tahun.

March 4, 2026
Selat Hormuz Diblokade, RI Alihkan Keran Impor Minyak ke AS dan Afrika

Selat Hormuz Diblokade, RI Alihkan Keran Impor Minyak ke AS dan Afrika

March 4, 2026
Tembus 5,14 Juta Pelapor, Kepatuhan Lapor SPT Tahunan via Coretax Makin Melesat

Status SPT Kurang atau Lebih Bayar? Wajib Pajak Dilarang Pakai Coretax Form

March 4, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

5,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025 via Coretax, Orang Pribadi Mendominasi

March 4, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version