Coretax Dipantau Nonstop! DJP Siagakan ‘War Room’ Jelang Puncak Lapor SPT Tahunan

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mematangkan berbagai langkah mitigasi strategis demi menjaga keandalan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) menjelang puncak pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026. Upaya preventif ini dilakukan guna memastikan jutaan wajib pajak dapat menunaikan kewajiban mereka dengan lancar, aman, dan tanpa hambatan teknis.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pemantauan terhadap operasional Coretax berjalan tanpa henti. Menurutnya, stabilitas sistem adalah kunci utama agar masyarakat merasa nyaman dalam menyelesaikan administrasi perpajakannya sebelum tenggat waktu berakhir.

“Setiap ada insiden kami berusaha untuk memberikan respons yang cepat. Ada grup-grup komunikasi khusus untuk memantau hal tersebut dari berbagai wilayah.”

Inge Diana Rismawanti, Direktur P2Humas DJP

Pengoperasian “War Room” dan Ekstra Kapasitas Server

Untuk memastikan penanganan kendala yang presisi, DJP secara khusus mengoperasikan pusat komando atau war room. Fasilitas taktis ini bertugas mengawasi lalu lintas akses (traffic) menuju portal Coretax secara seketika (real-time). Mengingat potensi lonjakan akses yang bisa mencapai jutaan pengguna dalam satu waktu, sistem pemantauan ini menjadi krusial untuk mencegah kelumpuhan server.

Lebih lanjut, DJP telah menyuntikkan tambahan kapasitas pada infrastruktur teknologi informasinya. Penambahan lebar pita (bandwidth), penguatan jaringan, serta ekspansi server telah direalisasikan jauh hari. Selain itu, DJP proaktif menyisir lini masa media sosial untuk merespons keluhan teknis dari masyarakat dengan sigap.

Inge juga mengingatkan sebuah fenomena klasik yang sering membuat sistem pelaporan down, yakni kepanikan massal saat loading halaman terasa lambat. Ia menyarankan agar wajib pajak memberi sedikit jeda waktu sebelum menekan tombol muat ulang (refresh) atau mencoba masuk kembali.

Jangan Login Berulang: “Sebetulnya cukup ditunggu beberapa saat sampai antrean berkurang. Yang sering terjadi, ketika gagal masuk, pengguna langsung mencoba berulang-ulang secara bersamaan. Itu justru membuat sistem semakin padat.”

Aktivasi Akun dan Ancaman Denda Keterlambatan

Sebagai informasi, Coretax merupakan inovasi monumental DJP yang mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan. Untuk dapat memanfaatkannya, wajib pajak kini dituntut untuk melakukan pendaftaran, aktivasi akun, dan pembuatan sertifikat elektronik sesuai dengan beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Kini telah tersedia fitur coretax form yang dirancang khusus untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan SPT secara elektronik. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaporan.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir lapor SPT Tahunan Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan Wajib Pajak Badan pada 30 April 2026. Ingat, keterlambatan akan diganjar sanksi denda administrasi sebesar Rp100.000 untuk individu dan Rp1.000.000 untuk perusahaan.

Exit mobile version