website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 2 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Fitur Baru Coretax: Masa dan Tahun Deposit Pajak Tak Mengikat, Bebas Dipakai Lintas Periode

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 25, 2026
in Nasional
0 0
0
Fitur Baru Coretax: Masa dan Tahun Deposit Pajak Tak Mengikat, Bebas Dipakai Lintas Periode
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax, yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa angin segar melalui fitur deposit pajak. Inovasi ini memberikan fleksibilitas ekstra bagi wajib pajak dalam menyetor kewajiban pajaknya tanpa harus terpaku pada pembuatan kode billing konvensional per transaksi.

Namun, di lapangan, banyak wajib pajak yang sempat kebingungan. Pasalnya, saat membuat billing deposit, sistem Coretax secara otomatis hanya menampilkan opsi periode dan tahun pajak berjalan. Sebagai contoh, pembuatan billing di tahun 2026 hanya mengunci opsi untuk tahun tersebut. Pertanyaannya, apakah saldo deposit itu hangus atau tidak bisa digunakan untuk melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya?

“Billing deposit tetap bisa digunakan untuk transaksi periode dan tahun pajak selain tahun pajak berjalan, sepanjang saldo tersebut mencukupi.”

— Layanan Informasi Kring Pajak

Sifat Indikatif yang Menjamin Fleksibilitas

Merespons kebingungan tersebut, otoritas pajak menegaskan bahwa keterangan “untuk pembayaran”, “untuk masa”, maupun “untuk tahun” pada saat pembuatan kode billing deposit murni bersifat indikatif. Artinya, label waktu tersebut sama sekali tidak mengikat secara kaku.

Wajib pajak diberikan kebebasan penuh untuk menggunakan saldo deposit yang telah disetorkan tersebut pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) atau ketika mengajukan permohonan pemindahbukuan. Dana yang mengendap dapat dialokasikan untuk jenis pajak, masa, atau tahun pajak yang berbeda, dengan satu syarat mutlak: saldo yang tersedia masih mencukupi tagihan.

Baca Juga: Desak Israel, RI dan Koalisi Global Tuntut Pencairan Dana Pajak Palestina Rp67,3 Triliun

Solusi Jitu Hindari Sanksi Telat Bayar

Kehadiran skema deposit pajak ini dirancang secara khusus sebagai instrumen perlindungan. DJP ingin mencegah wajib pajak terkena jerat sanksi administrasi berupa denda akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Landasan hukum mengenai mekanisme ini tertuang jelas dalam Pasal 103 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Berdasarkan beleid tersebut, pelunasan kewajiban pajak akan langsung diakui pada tanggal pembayaran deposit disetorkan ke kas negara.

Poin Penting PMK 81/2024: Tanggal pengisian deposit secara elektronik diakui sebagai tanggal pembayaran yang sah, merujuk pada tanggal bayar di Bukti Penerimaan Negara (BPN).

Aturan ini juga berlaku secara paralel untuk pengisian deposit melalui jalur permohonan pemindahbukuan maupun yang berasal dari sisa kelebihan pembayaran pajak. Tanggal pengakuannya akan secara otomatis mengikuti tanggal yang tertera pada Bukti Pemindahbukuan atau tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Hal ini memberikan kepastian hukum yang kuat bagi wajib pajak yang patuh.

Baca Juga: Sukses Terbitkan ORI029, Pemerintah Raup Rp14,44 Triliun untuk APBN 2026

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan RI (PMK 81/2024)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

16
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Persiapan UKP Tak Cukup Hafalan, Calon Konsultan Pajak Perlu Kuasai Enam Hal

Persiapan UKP Tak Cukup Hafalan, Calon Konsultan Pajak Perlu Kuasai Enam Hal

November 2, 2026
Perdebatan Utang Pajak Pewaris Buka Perspektif Baru bagi Praktisi Pajak

Perdebatan Utang Pajak Pewaris Buka Perspektif Baru bagi Praktisi Pajak

November 2, 2026
Parkir Berlangganan Jember Berlaku Lagi 2 November

Parkir Berlangganan Jember Berlaku Lagi 2 November

November 2, 2026
DTA Jersey Oman Dorong Kepastian Pajak dan Investasi Dua Arah

DTA Jersey Oman Dorong Kepastian Pajak dan Investasi Dua Arah

November 2, 2026

Recent News

Persiapan UKP Tak Cukup Hafalan, Calon Konsultan Pajak Perlu Kuasai Enam Hal

Persiapan UKP Tak Cukup Hafalan, Calon Konsultan Pajak Perlu Kuasai Enam Hal

November 2, 2026
Perdebatan Utang Pajak Pewaris Buka Perspektif Baru bagi Praktisi Pajak

Perdebatan Utang Pajak Pewaris Buka Perspektif Baru bagi Praktisi Pajak

November 2, 2026
Parkir Berlangganan Jember Berlaku Lagi 2 November

Parkir Berlangganan Jember Berlaku Lagi 2 November

November 2, 2026
DTA Jersey Oman Dorong Kepastian Pajak dan Investasi Dua Arah

DTA Jersey Oman Dorong Kepastian Pajak dan Investasi Dua Arah

November 2, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version