website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Wah! Petugas Pajak Asistensi Nakes Lapor SPT Tahunan di Rumah Sakit

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 24, 2026
in Regional
0 0
0
Wah! Petugas Pajak Asistensi Nakes Lapor SPT Tahunan di Rumah Sakit
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANDEGLANG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang menggelar kegiatan Pojok Pajak dan sosialisasi aktivasi akun Coretax DJP sekaligus asistensi pelaporan SPT Tahunan di RS Kartini, Kabupaten Pandeglang, pada 12 Februari 2026.

Kegiatan ini ditujukan untuk mempermudah tenaga kesehatan (nakes) yang memiliki keterbatasan waktu akibat padatnya jadwal pelayanan medis. Petugas pajak hadir langsung ke lingkungan rumah sakit guna memberikan pendampingan secara langsung dan praktis.

“Kami memahami tenaga kesehatan memiliki jadwal yang sangat padat. Oleh karena itu, kami hadir langsung di RS Kartini untuk memberikan kemudahan layanan dan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.”

— Ardhi Nugraha, Account Representative KPP Pratama Pandeglang

Melalui Pojok Pajak tersebut, dokter, perawat, dan staf administrasi rumah sakit mendapatkan pendampingan mulai dari aktivasi akun Coretax DJP hingga tata cara pelaporan SPT Tahunan secara elektronik.

Baca Juga: Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga Akhir 2026

Validasi Data Jadi Perhatian

Selain asistensi teknis, petugas pajak juga menekankan pentingnya validasi data dan pembaruan informasi perpajakan sebelum menyampaikan SPT Tahunan. Langkah ini diperlukan agar proses pelaporan melalui Coretax berjalan lancar dan meminimalkan potensi kendala administrasi.

Peserta kegiatan memanfaatkan momentum tersebut untuk berkonsultasi terkait berbagai kendala, mulai dari gagal aktivasi akun Coretax hingga kebingungan dalam pengisian data pada SPT Tahunan.

“Dengan adanya pojok pajak di rumah sakit, kami sangat terbantu karena bisa langsung mendapatkan pendampingan dan melaporkan SPT Tahunan tanpa harus izin keluar kantor. Prosesnya juga jadi lebih jelas dan tidak membingungkan.”

— Salah satu perawat RS Kartini

KPP Pratama Pandeglang turut mengapresiasi tenaga kesehatan yang tetap menyempatkan diri memenuhi kewajiban perpajakan di tengah tugas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Susah Login hingga Tak Punya Bupot, WP Serbu Kantor Pajak

Dorong Kepatuhan dan Ketepatan Waktu

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi jemput bola yang dilakukan otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Dengan menghadirkan layanan langsung ke lokasi kerja, diharapkan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan lebih mudah, cepat, dan tepat waktu.

KPP Pratama Pandeglang juga berharap sinergi dengan fasilitas kesehatan seperti RS Kartini dapat terus diperkuat, sehingga edukasi perpajakan menjangkau lebih banyak wajib pajak dari berbagai sektor profesi.

Baca Juga: Jurus Baru DJP Tagih Pajak, Akses Layanan 29 WP Diblokir

Melalui pendekatan ini, otoritas pajak menegaskan komitmennya untuk terus memperluas akses layanan, terutama di tengah masa pelaporan SPT Tahunan yang biasanya diwarnai lonjakan kebutuhan asistensi.


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 18, 2026

Recent News

Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version