website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 12 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenperin Dorong Pelaku Industri Segera Lapor SPT 2025 via Coretax

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 22, 2026
in Nasional
0 0
0
Kemenperin Dorong Pelaku Industri Segera Lapor SPT 2025 via Coretax
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyerukan kepada seluruh pelaku industri manufaktur di Tanah Air untuk segera menunaikan kewajiban perpajakannya. Mulai tahun ini, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 diarahkan untuk sepenuhnya memanfaatkan sistem pajak canggih dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni coretax system.

Langkah pembaruan ini bukan sekadar pergantian platform digital, melainkan sebuah upaya strategis dari pemerintah untuk menciptakan ekosistem administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi, modern, dan tentunya mudah diakses oleh para wajib pajak dari kalangan dunia usaha.

Baca Juga: Perusahaan Lebih Memilih Pungutan Kendaraan Daripada Pajak Wisata

“Sobat industri sudah tahu belum? Mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan sepenuhnya melalui sistem coretax DJP. Kementerian Perindustrian Republik Indonesia turut mendukung transformasi digital ini dan mengajak ASN serta pelaku industri untuk lapor SPT tepat waktu.”

— Kementerian Perindustrian RI

Dukungan Helpdesk dan Tenggat Waktu Pelaporan

Guna memastikan masa transisi teknologi ini berjalan mulus, Kemenperin menegaskan bahwa para pelaku industri tidak perlu ragu atau khawatir jika menemui kendala teknis. Pasalnya, DJP telah menyiagakan layanan helpdesk di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memberikan pendampingan langsung. DJP juga menyediakan simulasi dan panduan coretax yang dapat diakses secara daring kapan saja.

Di samping membidik sektor industri nasional, imbauan ini juga berlaku ketat secara internal. Kemenperin mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap unit vertikal untuk menjadi teladan dengan melaporkan SPT Tahunan 2025 menggunakan sistem coretax lebih awal.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Daerah yang Ditetapkan oleh Otoritas Lebih Rendah dari yang Direncanakan

Mengingat pentingnya kedisiplinan administrasi, wajib pajak dari kalangan individu maupun korporasi diingatkan kembali tentang tenggat waktu pelaporan. Merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada Maret 2026. Sementara itu, Wajib Pajak Badan memiliki batas waktu hingga April 2026.

Lebih dari Sekadar Kewajiban: Kepatuhan melaporkan pajak via coretax berkontribusi langsung pada akselerasi reformasi birokrasi dan memperkuat pembangunan nasional yang transparan.

Sumber Terkait:

  • Portal Informasi Coretax DJP (Pajak.go.id)
  • Situs Resmi Kementerian Perindustrian RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ekspor Satu Pintu Melalui DSI, Danantara Mulai Rekrutmen SDM

Ekspor Satu Pintu Melalui DSI, Danantara Mulai Rekrutmen SDM

June 12, 2026
Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

June 12, 2026
Keberlanjutan Skema PPh Final UMKM bagi CV dan PT

Keberlanjutan Skema PPh Final UMKM bagi CV dan PT

June 12, 2026
DHE SDA Wajib di Bank Himbara, Purbaya Sebut PPh Final Bisa 0%

DHE SDA Wajib di Bank Himbara, Purbaya Sebut PPh Final Bisa 0%

June 12, 2026

Recent News

Ekspor Satu Pintu Melalui DSI, Danantara Mulai Rekrutmen SDM

Ekspor Satu Pintu Melalui DSI, Danantara Mulai Rekrutmen SDM

June 12, 2026
Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

June 12, 2026
Keberlanjutan Skema PPh Final UMKM bagi CV dan PT

Keberlanjutan Skema PPh Final UMKM bagi CV dan PT

June 12, 2026
DHE SDA Wajib di Bank Himbara, Purbaya Sebut PPh Final Bisa 0%

DHE SDA Wajib di Bank Himbara, Purbaya Sebut PPh Final Bisa 0%

June 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version