website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 19 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

RI Sepakat Bebaskan Bea Transmisi Elektronik dan Pajak Digital

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 20, 2026
in Nasional
0 0
0
RI Sepakat Bebaskan Bea Transmisi Elektronik dan Pajak Digital
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WASHINGTON D.C. – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam lanskap perdagangan digital global dengan secara resmi mendukung moratorium permanen pembebasan bea masuk atas transmisi elektronik. Komitmen ini selaras dengan kesepakatan bilateral perdagangan timbal balik (reciprocal trade) yang dijalin erat antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Kebijakan tersebut juga menegaskan sikap teguh Indonesia di forum World Trade Organization (WTO) untuk tidak memungut cukai atau bea pada lalu lintas produk digital antarnegara. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menggarisbawahi bahwa fasilitas pembebasan bea ini tidak berlaku eksklusif untuk AS, melainkan turut diberikan kepada mitra dagang utama lainnya, termasuk Uni Eropa.

“Sesuai dengan posisi di dalam WTO, kedua negara sepakat untuk tidak mengenakan bea masuk transmisi elektronik. Ini juga kita berikan kepada Uni Eropa, bukan AS saja. Ini yang mendorong adanya moratorium dalam ministerial conference di WTO.”

— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

Baca Juga: Suami Wafat, Begini Cara Istri Urus Administrasi Pajaknya

Komitmen Hapus DST dan Redam Ketegangan

Selain membebaskan bea masuk transmisi elektronik, pemerintah menjamin kepastian iklim usaha dengan berkomitmen tidak memungut Digital Service Tax (DST) atau pajak sejenisnya. Indonesia menolak penerapan regulasi yang bersifat diskriminatif, yang berpotensi membebani dan merugikan perusahaan-perusahaan teknologi multinasional asal Amerika Serikat.

Komitmen ini secara efektif meredakan ketegangan dagang di masa lalu. Sebelumnya, pada era pemerintahan Presiden Joe Biden, AS sempat menggelar investigasi Section 301 dan mengancam menjatuhkan sanksi tarif impor tambahan. Ancaman tersebut merupakan respons balasan atas rencana pemajakan transaksi elektronik yang sempat digagas Indonesia melalui Perpu 1/2020.

Baca Juga: Awas Penipuan Coretax! Sinergi WP dan DJP Jadi Kunci Utama Cegah Kejahatan Digital

Menunggu Konsensus Global: Meski payung hukum telah ada, pemerintah memilih menahan penerapan pajak transaksi elektronik demi menunggu kesepakatan dunia yang adil dan setara terkait pemajakan ekonomi digital.

Dengan keputusan mempertahankan moratorium yang telah bergulir secara konsisten sejak 1998 ini, Indonesia memastikan harmonisasi regulasi perpajakan berjalan lancar. Kebijakan ini juga diklaim selaras dengan ketentuan Pasal I dan III GATT 1994, serta payung General Agreement on Trade in Services (GATS) di bawah kerangka hukum WTO.

Baca Juga: Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI-AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI (ekon.go.id)
  • Pusat Informasi & Berita Kementerian Keuangan RI (kemenkeu.go.id)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
WP Lapor SPT Lewat Coretax, DJP Bakal Teliti 3 Aspek Ini

Dekatkan Layanan, Pemkot Bontang Jemput Bola Pembayaran Pajak di 15 Kelurahan

April 19, 2026
Atasi Tekanan Finansial, Pimpinan Peak District Sebut Kenaikan Pajak Sebagai Solusi Adil

Atasi Tekanan Finansial, Pimpinan Peak District Sebut Kenaikan Pajak Sebagai Solusi Adil

April 19, 2026
Tegakkan Hukum, KPP Pratama Purbalingga Blokir Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

Tegakkan Hukum, KPP Pratama Purbalingga Blokir Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

April 19, 2026
Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

April 18, 2026

Recent News

WP Lapor SPT Lewat Coretax, DJP Bakal Teliti 3 Aspek Ini

Dekatkan Layanan, Pemkot Bontang Jemput Bola Pembayaran Pajak di 15 Kelurahan

April 19, 2026
Atasi Tekanan Finansial, Pimpinan Peak District Sebut Kenaikan Pajak Sebagai Solusi Adil

Atasi Tekanan Finansial, Pimpinan Peak District Sebut Kenaikan Pajak Sebagai Solusi Adil

April 19, 2026
Tegakkan Hukum, KPP Pratama Purbalingga Blokir Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

Tegakkan Hukum, KPP Pratama Purbalingga Blokir Rekening Penunggak Pajak Miliaran Rupiah

April 19, 2026
Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

April 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version