website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 20 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Suami Wafat, Begini Cara Istri Urus Administrasi Pajaknya

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 20, 2026
in Nasional
0 0
0
Suami Wafat, Begini Cara Istri Urus Administrasi Pajaknya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dalam sistem perpajakan di Indonesia, suami dan istri pada dasarnya dipandang sebagai satu kesatuan entitas ekonomi. Seringkali, sebuah keluarga cukup menggunakan satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama suami untuk menuntaskan seluruh kewajiban administrasi pajaknya.

Namun, sebuah tantangan administratif baru akan muncul ketika sang suami meninggal dunia. Langkah krusial yang harus segera dilakukan oleh sang istri beserta ahli waris lainnya sangat bergantung pada satu faktor utama: apakah almarhum meninggalkan harta kekayaan yang berstatus warisan belum terbagi atau tidak.

“Apabila NPWP digabung dengan suami, dalam hal suami meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, istri beserta anak yang belum dewasa masih menggunakan NPWP suami sampai dengan warisan telah terbagi.”

— Kring Pajak

Baca Juga: Awas Penipuan Coretax! Sinergi WP dan DJP Jadi Kunci Utama Cegah Kejahatan Digital

Prosedur Perubahan Data Menjadi WBT

Merujuk pada panduan otoritas, apabila harta peninggalan masih berstatus belum dibagikan secara sah, langkah mendesak yang wajib dilakukan istri adalah mengajukan permohonan perubahan data. Tujuannya adalah untuk memperbarui kategori identitas mendiang suami menjadi Warisan Belum Terbagi (WBT).

Proses administratif ini memastikan kelancaran pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan keluarga tanpa harus membuat nomor identitas baru untuk sementara waktu. Formulir resmi terkait permohonan perubahan data ini telah disediakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna memudahkan masyarakat.

Baca Juga: Airlangga Pastikan Perjanjian Dagang RI-AS Siap Diteken, Tarif Resiprokal Turun Jadi 19%

Pendaftaran Mandiri dan Penyelesaian Tunggakan

Kondisi akan berubah haluan jika seluruh harta warisan telah resmi tuntas dibagikan kepada para ahli waris. Pada fase ini, sang istri diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya secara mandiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menaungi wilayah domisilinya guna mendapatkan NPWP atas namanya sendiri.

Bersamaan dengan itu, istri juga sudah diperbolehkan mengajukan permohonan penghapusan NPWP mendiang suami. Ketentuan ini sejalan dengan regulasi perpajakan yang tertuang di dalam Pasal 44 PER-7/PJ/2025. Meski demikian, proses pencabutan identitas ini akan diiringi dengan serangkaian evaluasi.

Pemeriksaan Lanjutan: Fiskus akan memastikan apakah masih ada sisa warisan yang harus dikonversi guna melunasi sisa utang pajak mendiang suami sebelum NPWP benar-benar dihapus.

Sebagai catatan penting, jika almarhum terbukti meninggalkan utang pajak yang telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan status NPWP miliknya masih aktif, maka proses penagihan utang oleh negara akan terus bergulir sesuai ketentuan. Oleh karena itu, penyelesaian administrasi secara tertib menjadi kunci untuk menghindari kendala di masa depan.

Sumber Terkait:

  • Formulir Perubahan Data Wajib Pajak (Pajak.go.id)
  • Panduan Pendaftaran dan Penghapusan NPWP (Pajak.go.id)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
RI Sepakat Bebaskan Bea Transmisi Elektronik dan Pajak Digital

RI Sepakat Bebaskan Bea Transmisi Elektronik dan Pajak Digital

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Kenaikan pajak daerah yang ditetapkan oleh otoritas lebih rendah dari yang direncanakan.

Kenaikan pajak daerah yang ditetapkan oleh otoritas lebih rendah dari yang direncanakan.

February 20, 2026
Pemprov Bali Beri Keringanan PKB dan BBNKB, Ini Detailnya

Pemprov Bali Beri Keringanan PKB dan BBNKB, Ini Detailnya

February 20, 2026
Kenaikan pajak dewan disetujui dalam anggaran.

Kenaikan pajak dewan disetujui dalam anggaran.

February 20, 2026
Jangan Asal Lapor SPT Tahunan, WP Juga Perlu Cek Data Bukti Potong

Jangan Asal Lapor SPT Tahunan, WP Juga Perlu Cek Data Bukti Potong

February 20, 2026

Recent News

Kenaikan pajak daerah yang ditetapkan oleh otoritas lebih rendah dari yang direncanakan.

Kenaikan pajak daerah yang ditetapkan oleh otoritas lebih rendah dari yang direncanakan.

February 20, 2026
Pemprov Bali Beri Keringanan PKB dan BBNKB, Ini Detailnya

Pemprov Bali Beri Keringanan PKB dan BBNKB, Ini Detailnya

February 20, 2026
Kenaikan pajak dewan disetujui dalam anggaran.

Kenaikan pajak dewan disetujui dalam anggaran.

February 20, 2026
Jangan Asal Lapor SPT Tahunan, WP Juga Perlu Cek Data Bukti Potong

Jangan Asal Lapor SPT Tahunan, WP Juga Perlu Cek Data Bukti Potong

February 20, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version