website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Puluhan Karyawan Hotel Belajar Coretax, Fiskus Bakal Ajari Sampai Bisa

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 19, 2026
in Regional
0 0
0
Puluhan Karyawan Hotel Belajar Coretax, Fiskus Bakal Ajari Sampai Bisa
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Puluhan karyawan PT Saripuri Permai Hotel mengikuti sosialisasi pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP yang digelar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya pada 11 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan adaptasi wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan terbaru.

Sebanyak 50 karyawan mendapatkan pembekalan teknis mulai dari aktivasi akun hingga simulasi penyampaian SPT Tahunan secara langsung. KPP Madya Surabaya menegaskan komitmennya untuk mendampingi wajib pajak sampai benar-benar memahami dan mampu menggunakan sistem Coretax secara mandiri.

“Supaya administrasi perpajakan dapat berjalan sesuai ketentuan, kita harus paham proses bisnis Coretax.”

— Ni Wayan Pemilia, HR Director PT Saripuri Permai Hotel

Ni Wayan Pemilia menilai pemahaman terhadap Coretax menjadi kebutuhan mendesak, terutama bagi pegawai yang selama ini terbiasa menggunakan sistem DJP Online. Ia berharap seluruh peserta dapat menyerap materi yang diberikan dan tidak ragu bertanya apabila menemui kendala teknis.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Dewan 5% Diusulkan untuk Edinburgh

2026 Jadi Tahun Perdana Coretax untuk SPT Tahunan

Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Surabaya Rakhmat Hidayat menjelaskan, tahun 2026 merupakan momentum penting karena menjadi tahun pertama pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax DJP. Sistem ini sendiri telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2025.

Menurutnya, perubahan dari DJP Online ke Coretax berpotensi menimbulkan kebingungan di tahap awal. Karena itu, fiskus mengambil langkah proaktif dengan mendatangi perusahaan dan memberikan edukasi langsung.

Transisi Sistem: Tahun 2026 menjadi periode pertama wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.

Dalam sesi sosialisasi, peserta mendapatkan materi mulai dari permohonan aktivasi akun Coretax, permintaan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), hingga simulasi pelaporan SPT Tahunan karyawan. Praktik langsung dilakukan menggunakan perangkat masing-masing peserta.

Baca Juga: Pendapatan Rata-rata YouTuber Korea Selatan Naik 25%

Hasilnya, sejumlah peserta berhasil menyelesaikan pelaporan hingga memperoleh Bukti Penerimaan Surat (BPS). Hal ini menunjukkan bahwa dengan pendampingan yang tepat, proses adaptasi terhadap sistem baru dapat berjalan relatif lancar.

Imbauan Lapor Lebih Awal

Rakhmat mengingatkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 31 Maret 2026. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga mendekati tenggat waktu guna menghindari potensi antrean sistem maupun kendala teknis.

Wajib pajak yang membutuhkan asistensi dapat memanfaatkan layanan konsultasi di KPP, KP2KP, maupun kantor wilayah DJP terdekat. DJP juga membuka ruang edukasi berkelanjutan agar transisi menuju Coretax berjalan optimal.

Baca Juga: Pemprov Jateng Tegaskan Tak Ada Kenaikan PKB

Langkah sosialisasi ini menjadi bagian dari strategi DJP untuk memastikan implementasi Coretax tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga meningkatkan kualitas kepatuhan pajak berbasis pemahaman yang benar.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia

 

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026

Recent News

Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version