website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 4 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Publik Soroti Celah Korupsi dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 16, 2026
in Regional
0 0
0
Publik Soroti Celah Korupsi dalam Pengelolaan Pajak Daerah
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN – Forum Rembuk Masyarakat (Format) Pasuruan, Jawa Timur, menyoroti adanya celah korupsi dalam tata kelola pajak daerah setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kekurangan penerimaan daerah senilai Rp2,87 miliar.

Temuan tersebut memicu perhatian publik terhadap sistem administrasi dan pengawasan pajak daerah yang dinilai masih memiliki kelemahan, khususnya dalam aspek digitalisasi dan transparansi.

“Wewenang petugas pajak yang terlalu luas dalam menentukan nilai audit tanpa pengawasan sistem digital yang ketat sangat berisiko memicu praktik korupsi.”

— Ismail Makky, Ketua Format Pasuruan

Rincian Temuan BPK

Ketua Format Ismail Makky merinci bahwa kekurangan penerimaan pajak tersebut berasal dari beberapa jenis pajak daerah, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman sebesar Rp1,49 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp1,11 miliar, serta pajak reklame senilai Rp268 juta.

Menurutnya, data wajib pajak yang belum terintegrasi dan belum sepenuhnya terdigitalisasi membuka peluang terjadinya manipulasi data. Sistem manual yang masih digunakan dalam beberapa proses administrasi dinilai rawan disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Baca Juga: Resmi Bercerai? Begini Panduan Memisahkan NPWP di Coretax

Respons dan Klarifikasi Bapenda

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Pasuruan Lilik Widji Asri memberikan klarifikasi atas temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK No.75.A/LHP/XVIII.SBY/05/2025 terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.

Lilik menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat berupa penagihan aktif kepada wajib pajak yang tercantum dalam temuan. Hingga saat ini, sekitar Rp900 juta atau kurang lebih 30% dari total temuan telah disetorkan kembali ke kas daerah.

“Dari total temuan Rp2,8 miliar, kami telah menyetorkan kembali ke kas daerah sekitar Rp900 juta. Kami terus melakukan penagihan aktif kepada wajib pajak yang bersangkutan.”

— Lilik Widji Asri, Kepala Bapenda Kabupaten Pasuruan

Bapenda juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat sistem pengelolaan pajak daerah agar lebih transparan dan akuntabel, sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Baca Juga: Dewan Kota Bristol Naikkan Pajak 4,99%

Langkah Perbaikan Digitalisasi

Sebagai bagian dari upaya pembenahan, Bapenda Kabupaten Pasuruan tengah mengoptimalkan layanan digital, mulai dari penerapan E-Billing hingga E-PPB. Selain itu, pengamanan server basis data kini dipusatkan di bawah kendali Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk meminimalkan risiko manipulasi.

Digitalisasi diharapkan dapat meningkatkan akurasi basis data wajib pajak, mempercepat proses administrasi, sekaligus mempersempit ruang penyimpangan dalam penetapan dan penagihan pajak daerah.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pengawasan dan integrasi data dalam pengelolaan pajak daerah. Transparansi, akuntabilitas, serta pemanfaatan teknologi informasi menjadi faktor kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga: Dewan Berencana Naikkan Pajak 8%


Sumber Terkait:

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

 

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Warga Bekasi Tunda Bayar Pajak, Realisasi Setoran PBB Baru 8,3 Persen

April 3, 2026
April bawa kenaikan harga saat Keir Starmer promosikan langkah-langkah ringankan biaya hidup

April bawa kenaikan harga saat Keir Starmer promosikan langkah-langkah ringankan biaya hidup

April 3, 2026
Percepat Penanganan Kasus Pajak, Kanwil DJP Ini Sinergi dengan Kejati

Percepat Penanganan Kasus Pajak, Kanwil DJP Ini Sinergi dengan Kejati

April 3, 2026
Tidak ada kenaikan pajak baru dalam Spring Statement, tetapi jangan tertipu—tagihan pajak tetap meningkat.

Kreditkan Pajak Tanpa Cantumkan Penghasilannya, SPT Dianggap Tidak LB

April 2, 2026

Recent News

Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Warga Bekasi Tunda Bayar Pajak, Realisasi Setoran PBB Baru 8,3 Persen

April 3, 2026
April bawa kenaikan harga saat Keir Starmer promosikan langkah-langkah ringankan biaya hidup

April bawa kenaikan harga saat Keir Starmer promosikan langkah-langkah ringankan biaya hidup

April 3, 2026
Percepat Penanganan Kasus Pajak, Kanwil DJP Ini Sinergi dengan Kejati

Percepat Penanganan Kasus Pajak, Kanwil DJP Ini Sinergi dengan Kejati

April 3, 2026
Tidak ada kenaikan pajak baru dalam Spring Statement, tetapi jangan tertipu—tagihan pajak tetap meningkat.

Kreditkan Pajak Tanpa Cantumkan Penghasilannya, SPT Dianggap Tidak LB

April 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version