website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 4 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Resmi Bercerai? Begini Panduan Lengkap Memisahkan NPWP di Sistem Coretax

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 15, 2026
in Nasional
0 0
0
Resmi Bercerai? Begini Panduan Lengkap Memisahkan NPWP di Sistem Coretax
0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Perceraian tidak hanya mengubah status hukum dan agama antara suami dan istri, tetapi juga membawa konsekuensi pada administrasi perpajakan. Dalam sistem pajak Indonesia, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi, di mana istri sering kali menumpang pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami. Namun, ketika mahligai rumah tangga berakhir, penyatuan ini harus segera dibubarkan secara administratif.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pasca-perceraian, istri wajib memisahkan kewajiban perpajakannya dari mantan suami. Hal ini berarti sang istri harus memiliki NPWP sendiri, baik dengan membuat baru atau mengaktifkan kembali NPWP lamanya.

“Selanjutnya, lakukan pengaktifan kembali NPWP yang nonaktif (milik istri sebelum digabung dengan suami), sepanjang istri telah memenuhi persyaratan objektif.”

— Layanan Informasi Kring Pajak

Baca Juga: Pacu Belanja Negara, Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi Kuartal I/2026 Tembus 6 Persen

Prosedur Hapus Tanggungan di Coretax

Langkah pertama yang krusial sebelum mengurus pajak adalah memastikan data kependudukan (KTP dan KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah dimutakhirkan dengan status terbaru. Setelah data sipil beres, mantan suami selaku kepala keluarga sebelumnya, wajib menghapus nama mantan istri dari daftar anggota keluarga di sistem Coretax.

Proses ini dapat dilakukan secara digital tanpa perlu antre di kantor pajak. Caranya, masuk ke menu Portal Saya, pilih Profil Saya, kemudian masuk ke Informasi Umum. Dari sana, klik tombol Edit dan pilih opsi Unit Pajak Keluarga untuk melakukan penghapusan data tanggungan.

Baca Juga: Bawa UMKM Tembus Pasar Global, Bea Cukai Gencarkan Asistensi Jemput Bola

Implikasi pada Laporan SPT dan PTKP

Pemisahan NPWP ini berdampak langsung pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak perlu mencatat bahwa penghasilan yang diterima hingga momen perceraian terjadi, pelaporannya masih digabungkan ke dalam SPT Tahunan mantan suami.

Barulah pada tahun pajak berikutnya, mantan istri melaporkan seluruh penghasilannya menggunakan SPT Tahunan miliknya sendiri secara terpisah.

Perubahan Status PTKP: Setelah bercerai, status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berubah menjadi Tidak Kawin (TK), ditambah jumlah tanggungan yang sebenarnya.

Perubahan status ini penting untuk memastikan perhitungan pajak yang akurat dan menghindari sanksi administrasi di kemudian hari. Jika wajib pajak menemui kendala teknis dalam penggunaan fitur unit keluarga di Coretax, DJP menyarankan untuk berkonsultasi langsung dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Sumber Terkait:

  • Panduan Coretax DJP
  • Ditjen Dukcapil Kemendagri
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Warga Bekasi Tunda Bayar Pajak, Realisasi Setoran PBB Baru 8,3 Persen

April 3, 2026
April bawa kenaikan harga saat Keir Starmer promosikan langkah-langkah ringankan biaya hidup

April bawa kenaikan harga saat Keir Starmer promosikan langkah-langkah ringankan biaya hidup

April 3, 2026
Percepat Penanganan Kasus Pajak, Kanwil DJP Ini Sinergi dengan Kejati

Percepat Penanganan Kasus Pajak, Kanwil DJP Ini Sinergi dengan Kejati

April 3, 2026
Tidak ada kenaikan pajak baru dalam Spring Statement, tetapi jangan tertipu—tagihan pajak tetap meningkat.

Kreditkan Pajak Tanpa Cantumkan Penghasilannya, SPT Dianggap Tidak LB

April 2, 2026

Recent News

Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Warga Bekasi Tunda Bayar Pajak, Realisasi Setoran PBB Baru 8,3 Persen

April 3, 2026
April bawa kenaikan harga saat Keir Starmer promosikan langkah-langkah ringankan biaya hidup

April bawa kenaikan harga saat Keir Starmer promosikan langkah-langkah ringankan biaya hidup

April 3, 2026
Percepat Penanganan Kasus Pajak, Kanwil DJP Ini Sinergi dengan Kejati

Percepat Penanganan Kasus Pajak, Kanwil DJP Ini Sinergi dengan Kejati

April 3, 2026
Tidak ada kenaikan pajak baru dalam Spring Statement, tetapi jangan tertipu—tagihan pajak tetap meningkat.

Kreditkan Pajak Tanpa Cantumkan Penghasilannya, SPT Dianggap Tidak LB

April 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version