TANGERANG – Setoran pajak bumi dan bangunan (PBB) dari aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tangerang ditargetkan mencapai Rp1 miliar dalam waktu 3 hari.
Proyeksi penerimaan pajak daerah dari ASN tersebut disampaikan oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin seiring dengan diselenggarakannya pekan panutan pajak pada 9 hingga 11 Februari 2026.
“Di momen ini, kami mengajak semua ASN menunaikan kewajiban pajaknya untuk memberikan contoh bagi masyarakat Kota Tangerang.”
— Sachrudin, Wali Kota Tangerang
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa menjelaskan bahwa setoran pajak dari ASN sangat dibutuhkan untuk mendukung target penerimaan pajak pada kuartal I/2026.
Target Penerimaan Pajak untuk Kuartal I/2026
Kiki menuturkan bahwa penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Kota Tangerang pada kuartal I/2026 ditargetkan mencapai Rp167 miliar. Target penerimaan pajak ini mencakup Rp110 miliar untuk PBB dan Rp57 miliar untuk BPHTB.
Target Bapenda: “Kami menargetkan penerimaan PBB dan BPHTB pada kuartal I/2026 mencapai Rp167 miliar.”
Diskon Pajak untuk Pembayaran Tepat Waktu
Wajib pajak non-ASN pun didorong untuk segera melakukan pembayaran PBB di gerai layanan yang sudah dibuka oleh Bapenda Kota Tangerang di seluruh kecamatan. Bapenda juga menawarkan diskon pajak untuk pembayaran tepat waktu pada kuartal I/2026, dengan persentase diskon berbeda untuk objek PBB sesuai buku objeknya.















