website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Jemput Bola, Pemprov Sulbar Maksimalkan Samsat Keliling Guna Tekan Tunggakan Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
January 31, 2026
in Regional
0 0
0
Jemput Bola, Pemprov Sulbar Maksimalkan Samsat Keliling Guna Tekan Tunggakan Pajak
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat guna mendongkrak penerimaan daerah. Melalui optimalisasi kinerja Samsat Keliling, Pemprov Sulbar berkomitmen menghadirkan layanan pajak kendaraan yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau hingga ke pelosok wilayah.

Langkah proaktif ini diyakini menjadi solusi efektif untuk mengurangi angka tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun 2026. Fokus utama saat ini tertuju pada penyusunan jadwal yang matang, khususnya untuk wilayah Kabupaten Mamuju, agar masyarakat mendapatkan kepastian pelayanan.

“Melalui Samsat keliling, Bapenda Sulbar ingin memastikan layanan pajak benar-benar hadir di tengah masyarakat. Ini bukan hanya tentang optimalisasi pendapatan, tapi tentang memberikan kemudahan dan kenyamanan.”

— Abdul Wahab Hasan Sulur, Kepala Bapenda Sulbar

Baca Juga: Strategi IEU-CEPA: Jurus Pemerintah Tekan Bea Masuk 0% Demi Cegah Relokasi Industri

Sinergi Lintas Instansi demi Layanan Akuntabel

Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab, menekankan bahwa kemudahan akses ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan layanan yang inklusif, diharapkan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya meningkat, mengingat kontribusi pajak daerah sangat vital bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Sulawesi Barat.

Dalam persiapannya, Bapenda Sulbar bersama UPTD Pelayanan Pajak Kabupaten Mamuju telah menggelar rapat teknis. Pertemuan tersebut membahas detail pelaksanaan, mulai dari penentuan titik lokasi strategis hingga kesiapan armada yang akan diterjunkan ke lapangan sepanjang tahun 2026.

Baca Juga: Ingkar Janji Dagang, Trump Hukum Korsel dengan Tarif 25%

Kesiapan Armada dan Personel Samsat Keliling

Kepala UPTD Pelayanan Pajak Mamuju, Jufrisal Palimbuan, menyatakan bahwa efektivitas layanan menjadi prioritas utama. Evaluasi dilakukan menyeluruh mencakup kesiapan sumber daya manusia hingga kondisi teknis armada mobil Samsat agar tidak ada kendala saat melayani wajib pajak.

Keberhasilan program ini juga didukung oleh sinergi kuat dengan mitra kerja terkait, yakni Polda Sulbar dan PT Jasa Raharja. Kolaborasi tim yang matang diharapkan mampu memberikan performa pelayanan terbaik dan menjangkau lebih banyak wajib pajak yang selama ini kesulitan mengakses kantor Samsat induk.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
  • Bapenda Provinsi Sulawesi Barat
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version