website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Suket PHTB Tidak Terbaca di BPN? Ini Penjelasan dan Solusi dari Ditjen Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
January 30, 2026
in Nasional
0 0
0
Suket PHTB Tidak Terbaca di BPN? Ini Penjelasan dan Solusi dari Ditjen Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Masalah teknis terkait surat keterangan (suket) validasi Surat Setoran Pajak (SSP) pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) yang tidak terbaca oleh sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN) kerap memicu kebingungan bagi wajib pajak maupun notaris. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan panduan teknis agar proses validasi di instansi terkait berjalan mulus.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa suket tersebut telah terdaftar secara resmi dalam sistem Coretax DJP. Wajib pajak dapat melakukan verifikasi mandiri dengan mengakses menu Layanan Wajib Pajak, memilih Layanan Administrasi, lalu mengeklik bagian “Daftar Fasilitas Saya”.

“Hanya suket yang sudah tercantum pada daftar fasilitas di Coretax DJP yang dapat divalidasi oleh BPN.”

— DJP (Coretaxpedia)

Baca Juga: Perusahaan Wajib Tahu: Validasi NIK Karyawan di Coretax Kunci Kelancaran Bukti Potong

Cek Status Pengajuan dan Ketelitian Input Data

Jika dokumen belum muncul di daftar fasilitas, kemungkinan besar proses pengajuan belum terselesaikan dengan sempurna. DJP menyarankan agar wajib pajak mengecek kembali alur permohonan dan memastikan tombol “Kirim” di bagian bawah layar telah diklik. Tanpa tindakan ini, data permohonan tidak akan terekam secara permanen dalam basis data sistem.

Selain itu, ketelitian dalam memasukkan detail informasi menjadi faktor krusial. Kesalahan kecil seperti penggunaan 16 digit NPWP yang tidak tepat, perbedaan penulisan nomor suket, hingga adanya spasi tambahan saat menyalin data ke aplikasi BPN dapat menyebabkan kegagalan validasi sistematis.

Baca Juga: Ganti Rekening di Coretax Tak Langsung Berubah? Tenang, Ini Penjelasan DJP

Mekanisme Penelitian Formal dan Penggantian Suket

Berdasarkan aturan terbaru dalam Pasal 115 PER-8/PJ/2025, setiap wajib pajak yang telah menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) atas PHTB wajib mengajukan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Melalui sistem Coretax, proses ini dapat dilakukan secara elektronik untuk mendapatkan suket penelitian formal.

Namun, bagaimana jika terdapat kesalahan data setelah suket terbit? DJP memfasilitasi perbaikan data melalui prosedur penggantian surat keterangan.

Koreksi Data: Wajib pajak atau notaris dapat mengajukan penggantian Suket PPh PHTB jika ditemukan kesalahan pada NOP, alamat objek, luas tanah, hingga detail identitas pembeli sesuai Pasal 126 ayat (1) PER-8/PJ/2025.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian ATR/BPN
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Cara Praktis Lapor Harta SPT Tahunan via Skema Impor XML di Coretax

Cara Praktis Lapor Harta SPT Tahunan via Skema Impor XML di Coretax

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026

Recent News

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version