website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 5 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Viral Tren Istri Gabung NPWP Suami, Kantor Pajak Buka Suara

Johannes Albert by Johannes Albert
January 28, 2026
in Regional
0 0
0
Viral Tren Istri Gabung NPWP Suami, Kantor Pajak Buka Suara
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALOPO – Fenomena media sosial yang mengajak para istri untuk menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan suami memicu gelombang rasa penasaran di kalangan masyarakat. Tak ingin sekadar ikut-ikutan alias Fear of Missing Out (FOMO), warga mulai mendatangi kantor pajak untuk mencari kejelasan regulasi.

Hal ini terlihat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo, di mana seorang wajib pajak wanita mendatangi Loket Helpdesk untuk berkonsultasi. Berstatus sebagai pegawai swasta dengan satu pemberi kerja, ia ingin memastikan untung-rugi sebelum memutuskan untuk meleburkan NPWP-nya dengan sang suami.

“Kemarin ramai di medsos, ajakan untuk penggabungan NPWP dengan suami. Tapi, sebelum saya FOMO, saya berpikir ada baiknya jika saya mendapatkan penjelasan langsung dari orang pajak.”

— Wajib Pajak, saat konsultasi di KPP Pratama Palopo

Konsep Keluarga Sebagai Satu Kesatuan Ekonomi

Menanggapi tren tersebut, petugas KPP Pratama Palopo menjelaskan prinsip dasar perpajakan di Indonesia. Sesuai Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, secara konsep, penghasilan suami dan istri—baik yang memilih NPWP digabung maupun terpisah—pada dasarnya dihitung secara akumulatif.

Namun, terdapat pengecualian khusus yang menguntungkan secara administrasi jika istri memilih menggabungkan NPWP. Jika penghasilan istri semata-mata berasal dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21, serta pekerjaan tersebut tidak berkaitan dengan usaha suami, maka penghasilan tersebut tidak perlu digabungkan ulang dengan penghasilan suami dalam perhitungan pajak akhir tahun.

Poin Kunci: Penggabungan NPWP menyederhanakan administrasi. Suami cukup lapor satu SPT Tahunan, mencakup seluruh anggota keluarga.

Beban Administrasi: Satu vs Dua SPT

Fiskus menegaskan perbedaan utama terletak pada beban administrasi pelaporan. Jika NPWP digabung, kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hanya berada di pundak suami sebagai kepala keluarga. Bukti lapor pun hanya satu.

Sebaliknya, jika memilih NPWP terpisah (MT/HB), maka suami dan istri masing-masing wajib melaporkan SPT Tahunan sendiri-sendiri. Hal ini berpotensi menimbulkan kerumitan penghitungan pajak terutang yang harus dibagi secara proporsional.

Melalui layanan konsultasi ini, KPP Pratama Palopo berharap masyarakat tidak hanya termakan isu viral, tetapi benar-benar memahami hak dan kewajiban perpajakannya secara utuh.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

7
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

November 5, 2026
Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

November 5, 2026
Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

November 5, 2026
Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

November 5, 2026

Recent News

Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

November 5, 2026
Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

November 5, 2026
Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

November 5, 2026
Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

November 5, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version