website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

Johannes Albert by Johannes Albert
January 19, 2026
in Nasional
0 0
4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80, Mahkamah Agung kembali menghadirkan terobosan layanan peradilan bagi masyarakat. Setelah sebelumnya meluncurkan e-Court, e-Litigasi, dan smart majelis, pada momentum HUT tahun ini Mahkamah Agung menetapkan kebijakan baru berupa penurunan biaya proses kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan secara elektronik, serta pemberlakuan pendaftaran permohonan Hak Uji Materiil (HUM) secara elektronik.

Kebijakan penyesuaian biaya tersebut ditetapkan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Perubahan Besaran Biaya Proses Penyelesaian Perkara pada Mahkamah Agung. Dalam keputusan tersebut, biaya proses dibedakan antara perkara yang diajukan secara manual dan yang diajukan melalui mekanisme elektronik.

Untuk perkara kasasi perdata, perdata khusus di luar kompetensi Pengadilan Niaga, perdata agama, dan tata usaha negara, biaya proses yang diajukan secara manual tetap mengikuti ketentuan lama sebesar Rp500.000,00. Namun, apabila diajukan secara elektronik, biayanya ditetapkan menjadi Rp400.000,00.

Penyesuaian biaya juga berlaku bagi permohonan peninjauan kembali. Permohonan PK yang diajukan secara non-elektronik dikenakan biaya Rp2.500.000,00, sedangkan permohonan yang diajukan secara elektronik ditetapkan sebesar Rp2.000.000,00.

Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa penurunan biaya proses tersebut merupakan konsekuensi dari berkurangnya sejumlah komponen pembiayaan, antara lain biaya pengiriman berkas dan salinan putusan, serta pengeluaran untuk alat tulis kantor.

“Pemanfaatan teknologi informasi terbukti memberikan dampak nyata dalam meringankan biaya penyelesaian perkara. Penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sejak 1 Mei 2024 telah mengurangi berbagai komponen biaya, termasuk biaya pengiriman berkas,” ujar Ketua Mahkamah Agung dalam pidatonya.

Besaran Biaya Proses Penyelesaian Perkara

Berikut rincian biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025.

NoJenis Perkara / Upaya HukumElektronikNon Elektronik
AKasasi
1Perdata, Perdata Khusus (di luar kompetensi Pengadilan Niaga), Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara400.000,00500.000,00
2Perselisihan Hubungan Industrial dengan nilai gugatan di atas Rp150.000.000,00400.000,00500.000,00
3Perdata Khusus kompetensi Pengadilan Niaga4.000.000,005.000.000,00
BPeninjauan Kembali
1Perdata, Perdata Khusus (di luar kompetensi Pengadilan Niaga), Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara2.000.000,002.500.000,00
2Perdata Khusus kompetensi Pengadilan Niaga9.000.000,0010.000.000,00
3Pajak (Pengadilan Pajak)2.000.000,002.500.000,00
CPerkara Lainnya
1Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang—1.000.000,00
2Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan—1.000.000,00
3Sengketa Kewenangan Mengadili yang Diajukan Pihak Berperkara—500.000,00
4Permohonan Penetapan Kembali Kompensasi (TUN)—500.000,00

Berdasarkan diktum ketiga Keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut, perubahan biaya proses mulai berlaku efektif pada 1 September 2025, dengan ketentuan perhitungan berdasarkan tanggal akta kasasi dan peninjauan kembali.

Panitera Mahkamah Agung menegaskan bahwa perkara yang dikirim ke Mahkamah Agung pada bulan September 2025, namun akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali dibuat sebelum 1 September 2025, tetap dikenakan ketentuan biaya lama sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 3 Tahun 2012.

Permohonan HUM Kini Diajukan Secara Elektronik

Selain penyesuaian biaya perkara, Mahkamah Agung juga memperkenalkan Aplikasi e-HUM sebagai sarana pendaftaran dan pembayaran biaya permohonan hak uji materiil secara elektronik. Aplikasi ini dikembangkan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk meningkatkan transparansi, memperluas akses keadilan, serta meminimalkan potensi praktik korupsi peradilan akibat interaksi langsung antara aparatur peradilan dan pihak berperkara.

Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, permohonan HUM sebelumnya diajukan secara langsung ke Mahkamah Agung atau melalui pengadilan tingkat pertama. Dengan terbitnya Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 872/PAN/HK2/SK/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025, mekanisme tersebut dialihkan dari sistem manual menjadi sistem elektronik.

Mulai 19 Agustus 2025, pemohon HUM tidak lagi diwajibkan datang langsung ke kantor Mahkamah Agung atau pengadilan tingkat pertama. Pendaftaran cukup dilakukan secara daring melalui laman resmi kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/e-hum.

Pada hari peluncuran aplikasi tersebut, seorang pemohon HUM asal Nusa Tenggara Barat tercatat sebagai pengguna pertama e-HUM. Pemohon tersebut semula datang ke PTSP Mahkamah Agung dengan mengacu pada mekanisme lama, namun kemudian diarahkan untuk melakukan pendaftaran secara elektronik dan berhasil diproses melalui sistem e-HUM.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Cegah Sawah Jadi Beton, DPRD Kendal Desak Insentif Pajak Petani Segera Cair

Cegah Sawah Jadi Beton, DPRD Kendal Desak Insentif Pajak Petani Segera Cair

Comments 4

  1. Pingback: Gantikan Juda Agung, Thomas Djiwandono Masuk Bursa Deputi BI
  2. Pingback: Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51%
  3. Pingback: Kelas Pajak Wartawan DJP Jakpus: Simulasi Coretax
  4. Pingback: Nilai Saat Ini Harta di SPT Diisi Berdasarkan Ketentuan Apa?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version