website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sudah Ajukan NPPN? Segera Cek Status ‘Active’ di Coretax Sebelum Terlambat

Johannes Albert by Johannes Albert
January 17, 2026
in Nasional
0 0
0
Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT
0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak yang telah mengajukan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk tidak sekadar “setor dan lupakan”. Wajib pajak diminta proaktif mengecek status permohonan tersebut guna memastikan fasilitas telah aktif dan terdaftar secara sah dalam sistem.

Langkah verifikasi ini krusial karena pemberitahuan NPPN memiliki masa berlaku dan syarat administrasi tertentu. Jika statusnya tidak valid atau kedaluwarsa, wajib pajak berisiko kehilangan hak menggunakan norma penghitungan dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Lanjutkan dengan pengecekan daftar fasilitas saya untuk memastikan NPPN dapat digunakan.”

— DJP (Panduan Coretax)

Baca Juga: Suami Istri Punya PT Perorangan Masing-Masing, Fasilitas PPh Final 0,5% Bisa Jalan Terpisah?

Dua Metode Cek Status di Coretax

Dalam panduan terbarunya, otoritas pajak memaparkan dua jalur verifikasi yang bisa diakses melalui sistem Coretax. Pertama, melalui modul Layanan Wajib Pajak. Wajib pajak dapat masuk ke menu ‘Layanan’, lalu memilih submenu ‘Daftar Fasilitas Saya’.

Di halaman ini, carilah kode layanan “LA.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)”. Pastikan kolom status menunjukkan indikator “Active”. Status ini menjadi jaminan bahwa NPPN dapat digunakan untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Kedua, pengecekan dapat dilakukan melalui modul ‘Portal Saya’. Caranya cukup masuk ke menu ‘Profil Saya’, lalu pilih submenu ‘Fasilitas Aktif’. Sama seperti cara pertama, pastikan kode layanan LA.04-01 muncul dengan status aktif.

Baca Juga: Kabar Gembira! Ojol dan Kurir Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Hingga Maret 2027

Risiko ‘Terpaksa’ Pembukuan

NPPN adalah fasilitas penyederhanaan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun. Dengan fasilitas ini, WP cukup melakukan pencatatan sederhana tanpa perlu menyusun laporan keuangan (pembukuan) yang kompleks.

Namun, fasilitas ini memiliki tenggat waktu ketat. Wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan NPPN dalam tiga bulan pertama tahun pajak. Bagi WP baru, batasnya adalah tiga bulan sejak terdaftar.

Konsekuensi Fatal: “Apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN dalam jangka waktu yang ditentukan, maka wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.”

Jika terlanjur dianggap memilih pembukuan, beban administrasi wajib pajak akan meningkat signifikan. Oleh karena itu, memastikan notifikasi NPPN sukses dan berstatus ‘Active’ di Coretax adalah langkah preventif yang mutlak dilakukan.

Baca Juga: Trump Desak MA Pertahankan Bea Masuk Resiprokal, Sebut AS Bisa ‘Celaka’

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Khawatir Kehilangan Konsumen, Industri Hiburan Semarang Boikot Tarif Pajak Baru 40%

June 25, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

June 25, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026

Recent News

Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Khawatir Kehilangan Konsumen, Industri Hiburan Semarang Boikot Tarif Pajak Baru 40%

June 25, 2026
Aturan Pajak Baru: Opini WTP Tak Lagi Cukup untuk Jadi WP Kriteria Tertentu

Dampak Ekonomi Global, Jakarta Bersiap Raup Pajak Miliaran dari Konser 3 Hari BTS

June 25, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Gara-Gara Abaikan Ultimum Remedium, Direktur di Denpasar Divonis Bui dan Denda Rp2,11 Miliar

June 25, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Menegakkan Integritas Internal, Banten Wajibkan ASN Bersih dari Tunggakan Pajak Kendaraan

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version