Sudah Ajukan NPPN? Segera Cek Status ‘Active’ di Coretax Sebelum Terlambat

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak yang telah mengajukan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk tidak sekadar “setor dan lupakan”. Wajib pajak diminta proaktif mengecek status permohonan tersebut guna memastikan fasilitas telah aktif dan terdaftar secara sah dalam sistem.

Langkah verifikasi ini krusial karena pemberitahuan NPPN memiliki masa berlaku dan syarat administrasi tertentu. Jika statusnya tidak valid atau kedaluwarsa, wajib pajak berisiko kehilangan hak menggunakan norma penghitungan dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Lanjutkan dengan pengecekan daftar fasilitas saya untuk memastikan NPPN dapat digunakan.”

DJP (Panduan Coretax)

Dua Metode Cek Status di Coretax

Dalam panduan terbarunya, otoritas pajak memaparkan dua jalur verifikasi yang bisa diakses melalui sistem Coretax. Pertama, melalui modul Layanan Wajib Pajak. Wajib pajak dapat masuk ke menu ‘Layanan’, lalu memilih submenu ‘Daftar Fasilitas Saya’.

Di halaman ini, carilah kode layanan “LA.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)”. Pastikan kolom status menunjukkan indikator “Active”. Status ini menjadi jaminan bahwa NPPN dapat digunakan untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Kedua, pengecekan dapat dilakukan melalui modul ‘Portal Saya’. Caranya cukup masuk ke menu ‘Profil Saya’, lalu pilih submenu ‘Fasilitas Aktif’. Sama seperti cara pertama, pastikan kode layanan LA.04-01 muncul dengan status aktif.

Risiko ‘Terpaksa’ Pembukuan

NPPN adalah fasilitas penyederhanaan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun. Dengan fasilitas ini, WP cukup melakukan pencatatan sederhana tanpa perlu menyusun laporan keuangan (pembukuan) yang kompleks.

Namun, fasilitas ini memiliki tenggat waktu ketat. Wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan NPPN dalam tiga bulan pertama tahun pajak. Bagi WP baru, batasnya adalah tiga bulan sejak terdaftar.

Konsekuensi Fatal: “Apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN dalam jangka waktu yang ditentukan, maka wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.”

Jika terlanjur dianggap memilih pembukuan, beban administrasi wajib pajak akan meningkat signifikan. Oleh karena itu, memastikan notifikasi NPPN sukses dan berstatus ‘Active’ di Coretax adalah langkah preventif yang mutlak dilakukan.

Exit mobile version